
Usai Vaksinasi Tahap Kedua, Kasubbag Tu Meminta ASN Kemenag Morowali Untuk Tetap Patuhi Prokes

Ket: Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Morowali, Abdul Manan mengingatkan ASN Kemenag Kab. Morowali untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah mendapatkan vaksinasi covid-19
Morowali (Kemenag Sulteng) - Seluruh ASN Kemenag Kab. Morowali untuk tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ini harus menjadi perhatian semuanya, kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kab. Morowali, Abdul Manan, di Aula Kantor Kemenag Kab. Morowali, Selasa (6/4/2021).
Sudah menjadi kewajiban ASN Kementerian Agama Kabupaten Morowali mengikuti program vaksinasi Covid-19. Ini merupakan bagian partisipasi Kemenag dalam membendung penyebaran Covid-19. "Vaksinasi ini merupakan bentuk ikhtiar kita melindungi diri dan melindungi negeri. Tapi perlu disadari juga, bahwa untuk menghadapi pandemi, ikhtiar yang kita lakukan harus lahir batin," ungkap Manan.
Menurut Manan, selain ikhtiar fisik berupa vaksinasi serta menjaga protokol kesehatan, berserah diri kepada Tuhan juga menjadi hal yang perlu dilakukan.
Mari sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan. Saya berharap ASN Kemenag bisa ikut mengingatkan masyarakat, ajaknya.
"Kita berharap selama Ramadan, ibadah dapat berjalan dengan baik dengan mematuhi seluruh protokol kesehatan. Alhamdulillah, ASN Kemenag Morowali sebagian besar telah mengikuti vaksinasi tahap kedua dan hingga saat ini, protokol kesehatan juga terus kami terapkan," ujar Manan.
By. (Nanang)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H