Kemenag Banggai Perkuat Pemahaman TPG 2025, Pastikan Pencairan Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
Ket: Sosialisasi KMA No. 1651 Tahun 2025
Banggai (Kemenag Sulteng). Kementerian Agama Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi KMA No. 1651 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Kab. Banggai Tahun 2026. Pertemuan dihadiri oleh para guru PPG angkatan 2025 penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) guna memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme pencairan serta sistem pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag. Kamis (16/4/2026).
Dalam arahannya, Kasubag TU Zulfan Kadim, S.Ag.,MH menegaskan bahwa pertemuan ini penting dilaksanakan agar seluruh peserta tidak lagi mengalami kebingungan terkait prosedur pencairan TPG. Dijelaskan bahwa sistem anggaran di Kementerian Agama telah tersusun secara terstruktur melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), dimana setiap komponen pembiayaan, termasuk TPG, telah memiliki alokasi tersendiri.

Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2025, alokasi TPG belum sepenuhnya mengakomodir guru yang lulus pada angkatan 2025. Menyikapi hal tersebut, Kemenag Banggai melakukan langkah strategis dengan melakukan penyesuaian anggaran dari sumber lain, sehingga pembayaran TPG untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) telah terealisasi hingga bulan Maret untuk ASN, sementara untuk PPPK masih dalam proses dan baru terbayarkan hingga bulan Februari.
“Kami pastikan tidak perlu ada kekhawatiran. Proses pengajuan tambahan anggaran terus dilakukan agar pembayaran TPG dapat berlanjut secara bertahap,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, kondisi efisiensi anggaran juga menjadi tantangan tersendiri. Pada 13 April 2026, Kemenag Banggai menerima kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian, anggaran belanja pegawai seperti TPG, tunjangan kinerja serta kebutuhan dasar seperti listrik dan air tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak langsung oleh efisiensi tersebut.
Selain itu, peserta diingatkan untuk disiplin dalam memenuhi persyaratan administrasi pencairan TPG. Batas waktu pengumpulan berkas ditetapkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, yang kini dipermudah melalui sistem unggah dokumen di Link yang telah disediakan.
“Kepatuhan terhadap jadwal dan kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran pencairan. Sistem kami berbasis Rencana Penarikan Dana (RPD) per triwulan, sehingga keterlambatan satu orang saja dapat berdampak pada penilaian kinerja keuangan secara keseluruhan,” tegasnya.
Disisi lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Setjend Kemenag Banggai dalam arahannya menjelaskan bahwa setiap proses pencairan telah direncanakan secara detail oleh perencanaan dlm pengajuan RPD setiap bulan harus sesuai jumlah yg akan di realisasikan.
.jpeg)
“Setiap bulan sebelum pencairan, perencana sudah menanyakan berapa jumlah guru dan berapa nilai TPG yang akan dicairkan. Jadi itu harus benar-benar terhitung dan sesuai dengan rencana penarikan dana (RPD),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa realisasi anggaran TPG merupakan komponen besar dalam struktur anggaran Kemenag, sehingga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh penerima.
“Dana TPG ini nilainya besar. Kalau tidak dicairkan tepat waktu, maka realisasi anggaran kita menjadi rendah. Ini yang kami jaga bersama agar tetap optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan melalui berapa tahapan dengan meneliti dan memeriksa kembali berkas TPG oleh tim yang telah ditunjuk secara resmi dimana berkas sebelumnya sudah diperiksa dan ditanda tangan oleh yang bersangkutan, Kepala Sekolah tempat bertugas, Pengawas yang mewilayahi dan Kepala Seksi /Penyelenggara di Satuan Kerja masing – masing. Kemudian dilakukan proses pencairan dengan persetujuan Kasubag TU selaku Penanggung Jawab Anggaran di Setjend sehingga diharapkan tidak ada permintaan diluar ketentuan.
“Untuk itu mohon bantuan dan kerjasamanya karena semua proses pengolaan anggaran berdampak pada Realisasi anggaran dan juga indikator penilaian dari KPPN,” tambahnya.
Pertemuan yang dilaksanakan di aula Dinas Perkebunan Bukit Halimun menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap berjalan secara bertahap, terencana, dan akuntabel meskipun dihadapkan pada keterbatasan dan efisiensi anggaran.
.jpeg)
.jpeg)