
KEMENAG HARUS PERHATIKAN FORMULIR REVALUASI SEBELUM DIAPLOAD

Ket:
Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, mewakili Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Donggala, didampingi operator BMN, Moh. Yanas, mengikuti virtual meeting melalui aplikasi zoom dalam Rapat Koordinasi "Penyelesaian Perbaikan Penilaian Kembali BMN Kategori 1" di ruang kerja Kasubbag TU.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Palu dan pimpinan Satker Kemenag Se Kabupaten/kota, selaku Kuasa Pengguna Barang ( KPB), para Kasubbag TU dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Kabupaten Se Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (2/7/20).
Kasubbag TU, mengatakan kesimpulan dalam agenda Meeting Teleconfrance tersebut adalah penjelasan, penyampaian kembali formulir pendataan dan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) kategori 1, penjelasan tindak lanjut pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN dengan nilai perolehan sampai dengan RP. 5.000.000.000 (5 Milyar), jelasnya.
Tata cara Verefikasi Revaluasi BMN melalui aplikasi SIMAN, Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, menghimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota dan Kasubbag TU, agar memperhatikan formulir Revaluasi sebelum di apload yaitu Luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan , tanah dipastiakan punya sertifikat atas nama Kementerian Agama RI, bangunan memiliki IMB dan foto sesuai kondisi terakhir, ungkapnya.
PENULIS: (ABDUL MUIN)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H