
Sidang Fatwa MUI Sulteng Tetapkan Halal Lima Produk Usaha

Ket: Sidang penetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI Sulawesi Tengah bersama LPPOM-MUI dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) – Komisi Fatwa MUI Sulawesi Tengah bersama LPPOM-MUI dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, menggelar sidang penetapan fatwa halal terhadap enam produk usaha di Sulawesi Tengah, Ahad 14 Juni 2020.
Sidang yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah itu merupakan kali pertama pasca pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikasi halal dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, H. Sofyan Arsyad mengatakan, sidang fatwa halal dihadiri 12 orang peserta. Mereka antara lain Ketua Komisi Fatwa Drs. KH. Abdullah Nur, M.Th.I, Wakil Direktur LPPOM-MUI Dr. Tamrin, M.Ag, serta auditor halal Gazali Dahlan (BPOM ) Palu dan Ir. Bambang Andri Mustanto, M.Si (Disperindag).
Dalam sidang fatwa halal, para auditor halal secara bergantian memaparkan hasil audit lapangan produk usaha yang telah melengkapi persyaratan sertifikasi halal. Selanjutnya, anggota komisi fatwa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Pada akhir sidang, ketua komisi fatwa memberi pertimbangan dan rekomendasi, dapat atau tidaknya produk diberikan sertifikasi halal. Dari enam produk yang disidangkan, lima produk usaha dinyatakan layak tanpa catatan, dan satu jenis usaha diberi catatan untuk perbaikan lingkungan tempat usaha.
Menurut Sofyan, sejak peralihan pendaftaran 17 Oktober 2019 lalu, Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng menerima cukup banyak konsultasi dan permohonan pendaftaran. Namun sebagian pelaku usaha belum melengkapi persyaratan sehingga belum ditindaklanjuti dengan audit lapangan. “Alhamdulillah, hari ini lima jenis usaha yang telah mendapatkan ketetapan halal dari MUI,” ujar Sofyan. Selanjutnya, Satgas Layanan Sertifikasi Halal Sulteng akan mengirim hasil ketetapan tersebut ke BPJPH di Jakarta untuk diterbitkan sertifikat halal.
Kelima produk usaha itu, yakni dua usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan masing-masing satu jenis usaha aneka kue kering dan cake, beras kemasan serta carbon active. Seluruhnya berproduksi di kota Palu, kecuali beras kemasan dari Tolai kabupaten Parigi Moutong.*
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri