
Pengukuhan Dewan Pengurus MUI, Ini Harapan Kakankemenag Banggai Laut

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin saat memberikan sambutan pada pengukuhan Dewan Pengurus MUI Kecamatan Banggai Selatan
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Banggai Selatan, Masa Khidmat 2022 s.d 2027, Rabu (15/02/23) bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Matanga.
Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banggai Laut tentang pengukuhan susunan pengurus MUI Kecamatan yang disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Banggai Laut Mohamadong Mangawi.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua MUI Kabupaten Banggai Laut Ayub Sadaesa, yang dihadiri Camat Banggai Selatan, Sekretaris Camat, Ketua DWP Kemenag Banggai Laut, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Desa beserta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kakankemenag menyampaikan MUI merupakan lembaga independent yang sangat membantu kiprah pembinaan umat. Keberadaan MUI Kabupaten Banggai Laut sangat memberikan konstribusi yang besar dalam pembinaan umat khususnya pengamalan ajaran agama islam yang baik dan benar di tengah masyarakat.
Ia mengamanatkan, dalam menyusun program kerja, MUI Kecamatan dapat berpedoman kepada regulasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) MUI, selanjutnya, dikatakannya, untuk lebih mematangkan program kerja, MUI Kecamatan harus membangun koordinasi dan bersinergi dengan lembaga pemerintah lainnya.
"Kita ketahui bahwa MUI mempunyai tugas yang strategis dalam menciptakan kemaslahatan umat, olehnya itu, saya berharap MUI mampu terus meningkatkan ukhuwah islamiyah dan menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Banggai Laut" ujarnya
"Kepada pengurus MUI Kecamatan yang telah dilantik, saya ucapkan selamat, semoga amanah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran yang diembankan" pungkasnya
Pengukuhan Dewan Pengurus MUI dilaksanakan pada empat Kecamatan yakni Kecamatan Banggai, Banggai Tengah, Banggai Utara dan Banggai Selatan. (MH)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029