
Serahkan SK PPPK, Tetap Jaga Integritas Dalam Mengajar

Ket: Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando saat menyerahkan SK PPPK
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando menyerahkan SK PPPK Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, Rabu (29/06/2022).
Rustam Ando menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya saja PPPK tidak menerima dana pensiun.
"PPPK diangkat dan dipekerjakan menjadi pegawai ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu, apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan" terang Rustam.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa bagi seorang guru di madrasah agar tetap menjaga integritas dalam mengajar dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
Adapun PPPK di Lingkungan Kemenag Banggai Laut berjumlah 3 orang yang ditempatkan di MTs Negeri 2 Banggai Laut. (SU)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025