
Kakankemenag Kota Palu Serahkan Kloter 3 Trip 1 Ke PPIH Embarkasi Balikpapan

Ket: kakankemenag menyerahkan jemaah haji kloter 3 trip 1 secara simbolis kepada pihak PPIP Embarkasi Balikpapan
Balikpapan (Kemenag Sulteng)--- Kepala kantor kementerian Agama Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L. Midu menyerahkan 180 jemaah haji Kloter 3 trip 1 kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Balikpapan. Jum’at (24/06) di Asrama Haji Balikpapan.
Dalam penyerahan tersebut, Kakankemenag menyampaikan kepada pihak embarkasi, bahwa Kloter 3 trip 1 itu berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga totalnya ada 180 jemaah dalam keadaan sehat. Selanjutnya jemaah menjadi tanggung jawab pihak Embarkasi Balikpapan.
Nasruddin mengatakan, rombongan disambut dengan baik setibanya di Embarkasi Balikpapan. Disana dibagi menjadi dua gelombang yang terdiri dari empat rombongan. Rombongan satu dan dua mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan sedangkan rombongan tiga dan empat langsung sarapan, kemudian setelah selesai (layanan kesehatan dan makan) rombongan ditukar.
“Alhamdulillah, sangat baik pelayanan yang diberikan oleh PPIH Embarkasi Balikpapan,” ucap Nasruddin.
Kakankemenag Kota Palu itu juga mengapresiasi pola penerimaan jemaah yang dilakukan PPIH Embarkasi Balikpapan yang menurutnya sangat tertib dan teratur. Lebih lanjut, dirinya berharap agar perjalanan semua jemaah haji Kloter 3 tidak ada kendala dan diberi kelancaran menuju ke Kota Jeddah nantinya.
Kloter 3 trip 1 sendiri rencananya akan mengikuti pelepasan pada jam 1 dini hari, Sabtu (25/06),sebelum bertolak ke Tanah Suci.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029