
Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Ket: RRI.co.id
Calon pengantin (Catin) harus menyiapkan dokumen sesuai aturan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Semua calon pengantin, baik pria maupun wanita, wajib memenuhi syarat administrasi ini. Jika calon pengantin adalah anggota TNI/POLRI, duda/janda cerai hidup, atau duda/janda karena pasangannya meninggal, mereka perlu menyiapkan dokumen tambahan. Era digital saat ini, pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah berlangsung atau secara daring melalui aplikasi Simkah.
Jika Catin memutuskan menikah di luar kecamatan tempat tinggal, maka harus membawa surat rekomendasi dari KUA asal. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal nikah. Jika lewat dari itu, Catin harus membuat surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Tujuan pencatatan nikah ini adalah agar pernikahan sah menurut hukum dan agama, serta untuk melindungi hak kedua pasangan setelah menikah. Nah,saat mendaftar nikah, Catin harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat
bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Persetujuan catin
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali
bagi catin ysng belum mencapai usia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan
bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama
bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
Setelah melakukan pendaftaran pernikahan, Catin wajib mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah karena merupakan syarat bagi Catin untuk melangsungkan pernikahan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Bagi Catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
Selanjutnya pelaksanaan Akad nikah dapat dilakukan di KUA saat hari dan jam kerja, tapi bisa juga di luar KUA dan jam Kerja jika Catin meminta dan disetujui oleh Kepala KUA atau petugas, dengan syarat dibebankan biaya PNBP sebesar Rp. 600.000,00.
(Sumber : Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024)
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024