Menuju Indonesia Halal, Kemenag Donggala dan PJPH Gencarkan Pendampingan UMKM
Ket: Foto bersama Kakankemenag Donggala, Tim PJPH, dan pelaku UMKM usai sosialisasi sertifikasi halal.
Donggala (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka memperkuat implementasi program Jaminan Produk Halal (JPH), Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar yang akan diberlakukan sejak 18 Oktober 2026.
Sosialisasi dilaksanakan dengan metode jemput bola melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha milik masyarakat. Melalui pendekatan ini, tim pelaksana WHO 2026 dapat memberikan edukasi secara lebih efektif sekaligus berdialog langsung dengan para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan dan pasarkan.
Program Wajib Halal Oktober bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi halal, sekaligus mendorong percepatan pengurusan sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 10 pelaku usaha memperoleh edukasi dan pendampingan terkait proses sertifikasi halal. Sosialisasi dilaksanakan di tiga titik utama, yakni kawasan Pasar Malonda, Tugu Adipura, dan sekitar Bundaran Gonenggati melalui pembagian flyer serta penyampaian informasi sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha.
Dari hasil sosialisasi di lapangan, tim PJPH masih menemukan sejumlah kendala, antara lain rendahnya pemahaman pelaku usaha mengenai prosedur sertifikasi halal, keterbatasan akses informasi, serta belum lengkapnya dokumen usaha yang menjadi persyaratan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, pemerintah terus melakukan langkah-langkah konkret melalui sosialisasi yang lebih masif, pendataan pelaku usaha, serta pendampingan pengajuan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMKM yang memenuhi persyaratan.
Upaya percepatan sertifikasi halal ini tidak hanya melibatkan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP, serta para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari sejumlah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), di antaranya LP3H Halal Center UIN Datokarama Palu dan LP3H Edukasi Wakaf Indonesia (EWI).
PJPH Kemenag Donggala mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sertifikasi halal juga menjadi investasi strategis bagi pengembangan usaha karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di masa mendatang. Di akhir kegiatan, PJPH Kemenag Donggala mengimbau keras agar para pelaku usaha tidak menunda-nunda pengurusan sertifikat halal. Selain patuh hukum, sertifikasi ini adalah investasi jangka panjang untuk mendongkrak kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.



.jpeg)
