
Desa Kampung Baru Bangkep, Resmi Jadi Desa Sadar Kerukunan

Ket: Foto bersama pada kegiatan Launching Desa Sadar Kerukunan
Bangkep (Kemenag Sulteng) - Desa Kampung Baru, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, resmi menyandang status sebagai Desa Sadar Kerukunan. Peluncuran (Launching) program ini berlangsung pada Rabu 29 September 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan Sofyan Arsyad, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian Desa Kampung Baru. "Ini adalah prestasi yang membanggakan,” Ujar Sofyan.
Untuk tahun ini lanjut Sofyan, di Provinsi Sulawesi Tengah hanya terdapat dua desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan yaitu Desa Kampung Baru Kab. Banggai Kepulauan dan Desa Molino Kab. Banggai.
Namun menurutnya hal itu menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga desa untuk terhindar dari riak-riak yang dapat mencoreng nama desa terkait kerukunan. Ia mengharapkan seluruh stakeholder memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan dan keharmonisan desa sehingga terhindar dari perselisihan dan konflik agama.
Dengan diluncurkannya program ini, diharapkan Desa Kampung Baru dapat menjadi contoh teladan bagi desa-desa lain dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai-nilai toleransi, dan menciptakan lingkungan yang rukun serta damai bagi seluruh warganya.
Acara launching dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti jalan sehat kerukunan diikuti oleh ratusan peserta, senam sehat bersama, dan penandatanganan Ikrar Damai Umat Beragama, oleh Kakankemenag Bangkep, Kadis Kesbangpol, Camat, Kepala Desa, dan pemuka agama Islam, Kristen, dan Protestan. Ikrar ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga kedamaian dan kerukunan di tengah keberagaman.
Berbagai lapisan masyarakat hadir dalam launching desa ini, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program esa Sadar Kerukunan dalam upaya untuk menciptakan suasana harmonis di tengah masyarakat.
Selain pihak Kemenag, tampak hadir, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan Muchsin, Camat Tinangkung Selatan La Hali, Kepala KUA Kec. Tinangkung Selatan Adiyanto Mutahlib, Kepala Desa Kampung Baru Asmat Poyot, serta warga Desa Kampung Baru.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029