- Kontributor
11 November 2021 0:0:0 679

Kemenag Bangkep Laksanakan Kegiatan Bimbingan Remaja Pranikah Usia Sekolah Secara Virtual

Ket: Virtual Meeting Kegiatan Bimbingan Remaja Pranikah Usia Sekolah


Bangkep (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan, Junaidin membuka kegiatan bimbingan remaja pranikah usia sekolah secara virtual. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam ini diikuti oleh remaja usia sekolah dari beberapa sekolah dan madrasah di Kabupaten Banggai Kepulauan, dan dilaksanakan pada hari Kamis 11 November 2021.

Dalam sambutannya Kakankemenag Bangkep, Junaidin mengungkapkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka perceraian dan masalah dalam rumah tangga yang yaitu karena belum adanya kesiapan secara lahir dan batin untuk mengarungi bahtera rumah tangga, banyaknya terjadi pernikahan usia dini yang belum memiliki kematangan dan pengetehuan dalam menjalani rumah tangga.

Selanjutnya Junaidin berharap agar para remaja usia sekolah agar terus fokus dalam melanjutkan pendidikan sekolah dan menghindari pernikahan usia dini. “Para remaja usia sekolah diharapkan mengejar cita-cita dan dapat melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya, mengembangkan diri sebaik mungkin dan dengan adanya bimbingan ini remaja menjadi tahu tentang usia terbaik dalam melaksakan pernikahan” katanya.

Kakankemenag Bangkep juga memberikan apresiasi kepada Seksi Bimas Islam yang telah melaksanakan kegiatan ini, dan berharapa akan adanya output yang baik bagi remaja usia sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kantor Kemenag Bangkep Junaidin yang membawa materi kebijakan pemerintah tentang bimbingan pranikah remaja usia sekolah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Hariyati D. Aminuhu dengan materi kebijakan pemerintah tentang pencegahan perkawinan usia dini menurut UU Nomor 35 Tahun 2014, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Bangkep Riatman A. Nursin dengan materi masa remaja dalam menghadapi usia nikah, dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bangkep Ahmad Yani dengan materi prosedur perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019.

         

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex