
Urgensi penilaian SDM dan infastruktur KUA sebagai tujuan penilaian KUA Teladan Tingkat Prov Sulteng

Ket:
Banawa, 13 Juni 2019. DR. H.Rusman Langke,M.Pd, selaku KaKanwil Kememag Prov. Sulawesi Tengah didampingi oleh Plt, Kankemenag Kabupaten Donggala DR.H.Gasim Yamani, M.Ag, Kabid Bimas Islam H.Muh. Ramli, S.Ag, M.Ag, dan pejabat esalon IV dilingkungan Kanwil Kemenag dan Kemenag Kab. Donggala, beserta Tim Penilai dari Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah.
Kegiatan penilaian KUA teladan ini dihadiri pula oleh Camat Banawa Selatan dan masyarakat di Banawa Selatan.
Kakanwil dalam arahanya menjelaskan tentang urgensi dan substansi Program Penilaian KUA Teladan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, yang akan mewakili Prov.Sulawesi Tengah di tingkat Nasional.
Ada tiga unsur utama yang akan dinilai yaitu pertama indeks Kepuasan masyarakat , kedua Standar Pelayanan Publik, yang ketiga Inovasi dan kreaktivitas.
Semua ini bertujuan untuk meningkatkan pervoman KUA dan kemampuan KUA dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sekaligus mengukur dan mengontrol kinerja dan leadership KUA.
Rusman mengharapkan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat terapkan 5 budaya kerja Kemenag RI.yaitu integritas, profesional, tanggungjawab, inovatif, dan keteladanan.
Kelima budaya kerja itu di dukung oleh SDM dan infrastruktur yang berkualitas dan memadai.
Husus kepada para Penyuluh Agama, agar memahami dengan baik semangat keberagamaan yang kita bangun Yaitu agama yang Rahmatan lil Alamin, agama yang damai, toleran dan cinta tanah air NKRI. ( akbar)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya