
__________________________________________________________________________________________________________________________

Visi Kantor Kementerian Agama Kota Palu mengacu pada Visi Kementerian Agama Republik Indonesia secara nasional, namun diimplementasikan dalam konteks wilayah Kota Palu.
Terwujudnya Kementerian Agama Kota Palu yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat Kota Palu yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Misi ini adalah langkah-langkah strategis untuk mencapai Visi di wilayah Kota Palu:
- Misi 1: Meningkatkan kualitas layanan dan aksesibilitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
- Misi 2: Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan antarumat beragama di Kota Palu.
- Misi 3: Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta layanan keagamaan lainnya yang mudah dan terjangkau.
- Misi 4: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas didukung oleh ASN yang profesional.
- Misi 5: Memperkuat peran Kehumasan dan keterbukaan informasi publik dalam menyosialisasikan program prioritas Kementerian Agama.
__________________________________________________________________________________________________________________________

Tugas dan Fungsi Kemenag Kota Palu adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah administratif Kota Palu.
Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Palu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Kementerian Agama Kota Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan Tata Usaha: Penyelenggaraan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan kerukunan umat beragama.
- Bimbingan Masyarakat: Pemberian bimbingan, pelayanan, dan pembinaan kehidupan beragama sesuai dengan agama masing-masing (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu).
- Pendidikan dan Pengajaran: Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pendidikan agama dan madrasah.
- Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Pelaksanaan pendaftaran, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji dan umrah.
- Pengawasan dan Evaluasi: Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kemenag Kota Palu.
- Kehumasan: Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keterbukaan informasi publik.





