
Kemenag Tolitoli Lakukan Monitoring dan Verifikasi Persiapan PTMT Di Madrasah

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Dalam rangka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan monitoring dan verifikasi terkait kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dimadrasah, adapun madrasah yang dikunjungi adalah madrasah yang ada di Kecamatan Baolan dan Galang, Selasa (7/9/21).
Pelaksanaan Monitoring dan verifikasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendididkan Keagamaan Islam pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
kegiatan monitoring/verifikasi kesiapan PTMT dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis didampingi Kasubbag Tata Usaha Salam P. Daimarinu dan Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Sahar Ibrahim.
Kedatangan Kakankemenag bersama rombongan disambut oleh kepala madrasah, kemudian melanjutkan monitoring PTMT di beberapa ruang kelas. Dalam kesempatan itu kakankemenag menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kesiapan madrasah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun pelajaran 2021/2022. Kakankemenag juga berpesan kepada seluruh Kepala Madrasah agar tetap patuh pada SOP dan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Semoga PTMT ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga menuju pembelajaran yang normal serta membawa kebaikan bagi madrasah”,ungkapnya.
Setelah melakukan monitoring Kakankemenag bersama rombongan diterima diruang Kepala Madrasah dan mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan penerapan prokol kesehatan oleh madrasah selama pelaksanaan PTMT.
Adapun madrasah yang dikunjungi yang pertama adalah MAN Tolitoli, kemudian MIN 1 Tolitoli, kemudian MIN 2 Tolitoli dan selanjutnya berakhir di MTsN 2 Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029