
Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Buol Lakukan supervise PNBP NR di Sebelas KUA

Ket: Foto Bersama Team Supervisi bersama Kepala KUA dan Penghulu Non PNS Kec. Bunobogu
Buol (Kemenag Sulteng) - Tim Kementerian Agama Kabupaten Buol lakukan supervise layanan nikah dan pengelolaan PNBP NR di 11 KUA sekabupaten Buol.
Melalui juru bicara tim yang juga merupakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Abdul Yasin, menyampaikan kepada Humas bahwa “ tugas dari Tim Supervisi yang dipimpin oleh Kakan Kemenag Buol Nurkhairi bersama saya serta Kepala Seksi PHU H. Muhlis Umar B. May sebagai anggota, menjalankan tugas yang diamanatkan Undang – undang sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Layanan pernikahan baik di Kantor KUA maupun pelaksanan ijab kabulnya di rumah pasangan pengantin.
Abdul Yasin menyampaikan bahwa tim supervise ini melakukan tugas selama lima hari kerja dari senin sampai dengan Jum’at untuk memantau realisasi penerimaan dan Penggunaan PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya Nikah atau Rujuk diluar KUA dan di dalam KUA,” ujarnya, usai dari melakukan supervisi pengelolaan PNBP NR KUA, Selasa 20/4 di KUA Kecamatan Gadung Dan Bunobogu.
Abdul Yasin menegaskan bahwa PNBP biaya NR adalah salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik dilaksanakan di Kantor KUA selama tidak dalam jam kerja KUA atau pada hari libur serta pelaksanaan ijab kabul yang dilaksanakan di rumah calon pengantin, ini sejalan dengan regulasi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor KUA,” tegasnya
Dijelaskannya, bahwa system pelayanan administrasi nikah di KUA sudah berbasis online sehingga administrasi bisa tertata dengan baik dan sulit untuk di manipulasi. dan sehubungan dengan pelayanan nikah atau rujuk di KUA umumnya di buol sudah sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang ada, Cuma yang menjadi kendala adalah ada beberapa KUA yang belum terjangkau jaringan internetnya, karena di daerah kami masih ada tempat yang belum ada jaringan internet seperti paleleh, palelah barat dan kecamatan lakea“ Sehingga ASN yang bertugas di KUA harus bekerja lebih ekstra keras karena mengimput harus bolak balik ketempat yang ada akses jaringan internetnya yang jaraknya jauh dari lokasi KUA.
Yasin juga berharap kepada segenap KUA yang Ada di Buol untuk melaksanakan tertib administrasi dalam penyusunan laporan pencatatan perkawinan dapat berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Nomor 473 Tahun 2020 sebagai pengganti Nomor 713 Tahun 2018.
"Kepada kepala KUA apa bila ada peristiwa nikah, pencatatannya harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Selain itu kegiatan supervisi PNBP-NR merupakan salah satu program kerja Bimas Islam. “Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap persemester dan diawali pada semester ini, ujar Yasin.
Penulis Moh. Iqbal Lahama
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H