
Lantik Kepala Madrasah, Kakankemenag Kota Palu: Sinergi Baru untuk Peningkatan Prestasi

Ket: Kakankemenag Kota Palu membacakan sumpah jabatan Kepala Madrasah MAN 2, MTsN dan MIN 2 Kota Palu (8/4/2025)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ahmad Hasni melantik tiga kepala madrasah baru dalam acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (8/4/2025). Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di MAN 2, MTsN 4, dan MIN 2 Kota Palu, dengan harapan membawa kemajuan dan prestasi bagi madrasah tersebut.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu: Dr. H. Taufik, M.Ag, sebelumnya Kepala MTsN 4 Kota Palu, kini resmi menjabat sebagai Kepala MAN 2 Kota Palu.
Muhammad Fadly, M.Ag, yang sebelumnya memimpin MIN 2 Kota Palu, dilantik sebagai Kepala MTsN 4 Kota Palu.
Firman, S.Pd, mantan Kepala MA Alkhairaat Maleni Kabupaten Donggala, ditugaskan sebagai Kepala MIN 2 Kota Palu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, H. Ahmad Hasni, menekankan pentingnya sinergi dan adaptasi cepat bagi kepala madrasah yang baru dilantik.
"Saya berharap Bapak yang baru dilantik dapat segera berkoordinasi dengan seluruh komponen madrasah, baik guru, staf, maupun masyarakat. Madrasah di Kota Palu harus terus meningkatkan kualitas dan berprestasi di tingkat regional maupun nasional," tegasnya.
Rotasi kepemimpinan ini diharapkan membawa dinamika baru dalam pengelolaan madrasah. H. Taufik, sebagai kepala MAN 2, dituntut untuk mengembangkan pendidikan tingkat menengah, sementara Muhammad Fadly akan membawa pengalamannya dari MIN ke MTsN. Sementara itu, Firman, diharapkan dapat menerapkan strategi pengelolaan madrasah dari pengalamannya di MA Alkhairaat Maleni.
Dengan semangat baru pasca-Lebaran, Kemenag Kota Palu berkomitmen mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah melalui kepemimpinan yang kolaboratif dan inovatif.
Acara ini dihadiri oleh pejabat pengawas (Eselon 4), Ketua Pokjawas beserta anggota, seluruh kepala madrasah negeri se-Kota Palu, wakil kepala madrasah, Kaur TU madrasah, serta staf kepegawaian dan tata usaha dari madrasah terkait.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029