
Sinergi BPN dan Kemenag Kota Palu, Sertifikat Wakaf Dua Masjid Resmi Diberikan di Hari Lebaran Mandura

Ket: Kakankemenag kota Palu bersama Perwakilan dari BPN Kota Palu menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Jami Kampung Baru kepada Ketua Pembangunan Masjid (6/4/2025)
Palu (Kemenag Sulteng) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menyerahkan sertifikat wakaf tanah Masjid Jami Kampung Baru dan Masjid Jabal Nur Kelurahan Donggala Kodi dalam acara simbolis yang digelar bertepatan dengan Lebaran Mandura, Minggu (6/4/2025). Program ini merupakan bagian dari komitmen kedua instansi dalam mengamankan aset wakaf dan mencegah sengketa di masa depan.
Kepala Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan BPN Kota Palu yang memproses sertifikat kedua masjid hanya dalam 4 hari kerja. "Berkas masuk pada 22 Maret dan selesai 2 April. Ini bukti keseriusan kami memfasilitasi kemudahan pengurusan wakaf," ujarnya.
Dr. Syariatudin, S.SiT., M.AP, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu yang mewakili Kepala BPN, menegaskan kesiapan pihaknya mempercepat sertifikasi wakaf. "Kami sudah membuka loket khusus wakaf untuk memisahkan proses dari layanan umum. Kami ajak seluruh pegawai syara' di Kota Palu untuk mendaftarkan aset wakafnya," tegasnya.
Ketua Pembangunan Masjid Jami Kampung Baru, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, menyambut gembira terbitnya sertifikat. "Ini langkah strategis. Terima kasih kepada BPN, Kemenag, dan semua pihak yang terlibat," ucapnya.
Acara dihadiri Forkopimda Kota Palu, Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muchlis U Aca, S.Sos, serta jajaran KUA se-Kota Palu.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Mandura secara simbolis, menandai dimulainya perayaan Lebaran Mandura. Kemenag dan BPN Kota Palu berkomitmen melanjutkan program ini secara berkelanjutan. "Ini baru awal. Kami akan terus mempermudah proses demi keamanan aset wakaf," pungkas Dr. Ahmad Hasni.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029