Pembentukan Pokja Majelis Taklim Kabupaten Morowali Utara, Kakan Kemenag Jelaskan Fungsi dan Tujuan

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara Membuka Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Pokja Majelis Taklim Kabupaten Morowali Utara
Morowali Utara (Kemenag Sulteng), Morowali Utara (Kemenag Sulteng), Seksi Penyelenggara Haji Umrah (PHU) dan Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAIS) Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Pokja Majelis Taklim Tingkat Kabupaten Morowai Utara bertempat di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/09/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara H.Hasyim Alaydrus, S.Ag, M.M dalam sambutanya memperkuat nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Ia berharap Pokja ini dapat menjadi wadah strategis dalam membangun sinergi antar majelis taklim di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus dan anggota majelis taklim yang telah berperan aktif. Harapan saya, ke depan setiap kegiatan Majelis Taklim dapat dihadiri secara penuh oleh seluruh kelompok majelis yang ada, agar silaturahmi semakin kuat, program semakin terarah, dan manfaatnya semakin luas bagi Masyarakat”
Kegiatan ini didampingi langsung Kepasa Seksi PHU dan Bimas Islam Bahri,S.HI, M.HI yang yang dalam arahannya menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Majelis Taklim di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Pokja Majelis Taklim bukan hanya sekadar wadah koordinasi, tetapi juga ruang menyatukan langkah, menyusun program strategis, serta memperkuat peran majelis taklim sebagai tempat pencerdasan umat dan wahana memperkuat ukhuwah Islamiyah,” ujar Bahri.

Kegiatan ini di ikuti perwakilan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 orang terdiri dari 17 Majelis Taklim di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Dengan terbentuknya Pokja Majelis Taklim ini, diharapkan dapat meningkatkan legitimasi, efektivitas, dan keberlanjutan program-program keagamaan di lingkungan masyarakat, serta mendukung visi Kementerian Agama dalam mewujudkan masyarakat yang religius, moderat, dan harmonis.