Cegah Nikah Dini di Kalangan Santri, Kemenag Palu Gelar BRUS di Ponpes Anwarul Quran
Ket: Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, secara simbolis menyerahkan piagam kepada perwakilan santri yang telah tuntas mengikuti program edukasi BRUS. Kamis (7/5/2026).
Palu (Kemenag Sulteng) - Fenomena pernikahan anak di bawah umur bukan hanya persoalan remaja perkotaan, melainkan turut membayangi lingkungan pendidikan keagamaan. Merespons kerentanan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS) bagi 25 santri tingkat SMA di Pondok Pesantren Anwarul Quran, Kamis (7/5/2026).
Langkah Kemenag menyasar pesantren merupakan terobosan strategis. Selama ini, edukasi pencegahan pernikahan dini kerap difokuskan pada sekolah umum atau madrasah. Padahal, realitas sosiologis menunjukkan bahwa santri juga menghadapi risiko dan tantangan serupa yang memerlukan intervensi langsung dari pemangku kebijakan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, menegaskan bahwa institusinya memilih pendekatan proaktif alih-alih menutup mata terhadap realitas sosial di lembaga pendidikan agama.
"Pesantren harus menjadi benteng pertahanan moral dan pendidikan, bukan justru menyumbang angka pernikahan anak. Kita harus berani jujur melihat kerentanan ini dan mencegahnya sejak dini melalui edukasi yang tepat sasaran," tegas Ahmad Hasni saat membuka acara tersebut.
Lebih dari sekadar mitigasi sosial, agenda ini juga membawa pesan institusional. Kepala Seksi Bimas Islam, Burhan Munawir, mengungkapkan bahwa penetapan pesantren sebagai lokasi kegiatan merupakan manifestasi apresiasi Kemenag Palu terhadap struktur baru di Kementerian Agama pusat.
"Pemilihan pesantren ini adalah bentuk penghargaan atas dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag RI yang baru. Kami menerjemahkan dukungan tersebut bukan dengan perayaan seremonial, melainkan melalui aksi nyata yang mengedukasi santri secara langsung," ujar Burhan.
Untuk membedah kompleksitas pernikahan dini, Kemenag Palu memfasilitasi pendekatan lintas disiplin. Dari mimbar agama, KH. Ali Asyadi, Lc., M.A., mengupas esensi fikih bahwa Islam mewajibkan kesiapan fisik dan kematangan mental dalam pernikahan demi menghindari mudarat (bahaya).
Argumen teologis tersebut kemudian dikontekstualisasikan melalui kacamata sains oleh Dosen Psikologi UIN Palu, Jusmiati, M.Psi. Ia memaparkan secara empiris dampak destruktif pernikahan anak bagi kesehatan mental, mulai dari ketidaksiapan meregulasi emosi, tingginya angka depresi, hingga rentannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Melalui sinergi edukasi spiritual dan psikologis ini, program BRUS terbukti bukan sekadar instrumen penggugur kewajiban birokrasi. Intervensi Kemenag Kota Palu ini diproyeksikan menjadi cetak biru bagi pesantren lain di Sulawesi Tengah dalam mencetak generasi santri yang tidak hanya mumpuni secara agama, tetapi juga matang secara emosional dan intelektual sebelum membangun institusi keluarga.

.jpeg)

.jpeg)

