
Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu

Ket: Foto Bersama panitia penyelenggara dan peserta dioalog Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu
Morowali Utara (Kemenag Sulteng),- Pelaksanaan Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu dilaksanakan di Pura Giri Kusuma Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara
Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali utara yang diwakili penyelenggara Bimas Hindu I Ketut Waliasa, S.Ag dalam sambutanya menyampaikan “apresiasi kami sampaikan kepada seluruh hadirin dan pelaksana yang bersama-sama pada pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemenag Morowali utara yakni kegiatan Dialog Intern Umat Beragama Hindu dan Moderasi Beragama, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini selain diharapkan dapat menambah wawasan para tokoh agama dan lembaga tentang moderasi beragama, juga sebagai upaya mengimplementasikan Visi dan Misi dalam meningkatkan kualitas kerukunan dan kesejahteraan umat beragama sesuai tugas dan fungsi Kemenag.
"Saat ini, penting bagi kita untuk mendorong dialog dan moderasi dalam beragama. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas komunikasi antarumat beragama, tetapi juga akan membawa Morowali Utara menuju kebahagiaan serta kemajuan Indonesia secara keseluruhan," tandasnya
Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres no 18 tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Moderasi Beragama telah secara tertulis sebagai salah satu Program Prioritas (PP) Negara.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa indikator keberhasilan Kementerian Agama bila mana kerukunan intern dan antar umat beragama terjalin serta saling menghargai satu dengan lainya.
Narasumber pada kegiatan Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu I Wayan Sutarma, S.Pd, M.Pd menyampaikan “Moderasi beragama merupakan kunci penting dalam lanskap keagamaan. Konsep ini yang menjadi salah satu alternatife dan solusi di tengah berbagai konflik dan permasalahan yang mengatasnamakan pemecahbelahan atas nama agama, khususnya di Indonesia,” tuturnya.
I Wayan Sutarma menambahkan, Tri kerukunan umat beragama merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk mengatur kesepahaman tentang toleransi dan kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.



- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H