
Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu

Ket: Foto Bersama panitia penyelenggara dan peserta dioalog Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu
Morowali Utara (Kemenag Sulteng),- Pelaksanaan Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu dilaksanakan di Pura Giri Kusuma Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara
Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali utara yang diwakili penyelenggara Bimas Hindu I Ketut Waliasa, S.Ag dalam sambutanya menyampaikan “apresiasi kami sampaikan kepada seluruh hadirin dan pelaksana yang bersama-sama pada pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemenag Morowali utara yakni kegiatan Dialog Intern Umat Beragama Hindu dan Moderasi Beragama, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini selain diharapkan dapat menambah wawasan para tokoh agama dan lembaga tentang moderasi beragama, juga sebagai upaya mengimplementasikan Visi dan Misi dalam meningkatkan kualitas kerukunan dan kesejahteraan umat beragama sesuai tugas dan fungsi Kemenag.
"Saat ini, penting bagi kita untuk mendorong dialog dan moderasi dalam beragama. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas komunikasi antarumat beragama, tetapi juga akan membawa Morowali Utara menuju kebahagiaan serta kemajuan Indonesia secara keseluruhan," tandasnya
Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres no 18 tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Moderasi Beragama telah secara tertulis sebagai salah satu Program Prioritas (PP) Negara.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa indikator keberhasilan Kementerian Agama bila mana kerukunan intern dan antar umat beragama terjalin serta saling menghargai satu dengan lainya.
Narasumber pada kegiatan Dialog Intern Umat Beragama dan Moderasi Beragama Hindu I Wayan Sutarma, S.Pd, M.Pd menyampaikan “Moderasi beragama merupakan kunci penting dalam lanskap keagamaan. Konsep ini yang menjadi salah satu alternatife dan solusi di tengah berbagai konflik dan permasalahan yang mengatasnamakan pemecahbelahan atas nama agama, khususnya di Indonesia,” tuturnya.
I Wayan Sutarma menambahkan, Tri kerukunan umat beragama merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk mengatur kesepahaman tentang toleransi dan kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029