Logo
11 Mei 2026 8:26:59 76

Kemenag Palu Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Ket: Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Palu, Burhan Munawir, memimpin apel pagi rutin sekaligus menyampaikan arahan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di lingkungan Kemenag Kota Palu, Senin (11/5/2026)


Palu (Kemenag Palu) - Kementerian Agama Kota Palu menegaskan komitmennya mempercepat sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah melalui apel pagi rutin yang digelar di Kantor Kemenag Kota Palu, Senin, (11/5/2026). Dalam apel tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Burhan Munawir, menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf guna mencegah sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Isu legalitas tanah wakaf dinilai menjadi perhatian serius Kementerian Agama karena masih banyak rumah ibadah yang berdiri tanpa dokumen hukum yang kuat. Kondisi tersebut kerap memicu persoalan di kemudian hari, terutama ketika muncul gugatan dari pihak ahli waris terhadap tanah yang telah lama digunakan sebagai fasilitas ibadah masyarakat.

Dalam amanatnya, Burhan menyampaikan bahwa Kementerian Agama baru saja menerima piagam sertifikat wakaf yang diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Menurutnya, hal itu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kemenag untuk terus mengawal proses sertifikasi wakaf secara maksimal.

“Kementerian Agama tidak boleh kendor dalam menyelesaikan sertifikat wakaf rumah ibadah,” ujar Burhan di hadapan seluruh ASN Kemenag Kota Palu.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 Kemenag Kota Palu melalui Bimas Islam mendapat target penyelesaian sertifikasi wakaf sebanyak 100 titik. Hingga saat ini, sebanyak 54 titik telah selesai maupun masih dalam proses penyelesaian.

Burhan juga mengajak seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag agar tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui kepedulian terhadap perlindungan aset rumah ibadah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Banyak permasalahan tanah masjid terjadi karena dahulu belum ada alas hukum yang kuat terkait tanah wakaf, sehingga kemudian digugat oleh ahli waris,” katanya.

Percepatan sertifikasi tanah wakaf dinilai tidak hanya penting untuk tertib administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan rumah ibadah di tengah masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, keberadaan masjid dan fasilitas keagamaan lainnya dapat lebih terlindungi serta terhindar dari konflik kepemilikan di masa mendatang.

Melalui apel pagi tersebut, Kementerian Agama Kota Palu menegaskan bahwa pelayanan keagamaan tidak berhenti pada urusan pembinaan umat, tetapi juga mencakup upaya menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat melalui perlindungan aset-aset wakaf.
 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kota Palu mengikuti apel pagi rutin yang dirangkaikan dengan penguatan komitmen percepatan legalisasi tanah wakaf rumah ibadah, Senin (11/5/2026).
Tags: Upacara


HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0811-5880-7272

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

CHAT KAMI (Klik Sekarang)

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 16,251
🌍 Total Keseluruhan 363,546

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex