
Makna dari Upacara HKN 17 Bulan Berjalan

Ket: Pembina Upacara dalam Arahannya
Ampana (Kemenag Sulteng) Bertempat di halaman Kantor Kemenag Kab. Tojo Una Una, Upacara rutin setiap tanggal 17 bulan berjalan mulai dilaksanakan Kembali Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una pada hari ini Rabu, 17/07/24 yang diikuti seluruh seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una.
Pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 bulan berjalan adalah merupakan salah satu upaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upacara tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.
Dalam Instruksi Menag itu disebutkan pelaksanaan penghormatan bendera Merah Putih dan doa dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan yang jatuh pada hari kerja.
Bertindak sebagai pembina upacara, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Arzaq Syahrir Saini, S.Pd.I, MA dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh peserta upacara bahwa dalam uraian terkait panca prasatya Korps Pegawai Republik Indonesia, yang mana kita sebagai seorang ASN, kita telah berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta disiplin dalam bekerja, maka laksanakanlah sesuai dengan yang kita ucapkan.
“Upacara yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan semata-mata bukanlah sebuah rutinitas belaka akan tetapi maknanya adalah hendaknya dijadikan momentum untuk menyampaikan informasi dan evaluasi sekaligus ajang silaturahmi antar sesama aparatur sipil negara khususnya di lingkungan Kankemenag Kab. Tojo Una Una,” Ucapnya.
“Evaluasi yang dimaksud adalah disiplin aparatur terhadap ketentuan jam kerja yang berkorelasi dengan tingkat pencapaian kinerja seorang aparatur itu sendiri. Sebagai seorang aparatur seharusnya menyadari bahwa keberadaannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.



- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H