Abdul Muin Kontributor
12 Juli 2025 14:21:26 131

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sebagai Alat Ukur Kinerja ASN

Ket: Kakankemenag Donggala, Membuka Secara Resmi Bimbingan Teknis Penyususnan capaian Sasaran Kinerja Pegawai


Donggala ( Kemenag Sulteng ) Kementerian Agama Kabupaten Donggala, melalui  Seksi Bimbingan   Masyarakat Islam, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diikuti oleh penyuluh agama Islam dan tenaga  administrasi dari KUA, berjumlah 35 orang, di buka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Haerolah Muh. Arief, di Aula Kemenag Donggala, rabu (9/7-2025)

Pembukaan kegiatan tersebut, didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Donggala, Marzuki, juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana, turut hadir Ketua  IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia) Hj, Lulu Zarini, dan Ketua IPARI Kabupaten Donggala, Usman Hamid.

Dalam sambutan Kakankemenag Donggala, mengunkapkan bahwa Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah proses perencanaan dan penetapan target  kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam jangka waktu tertentu , berikut adalah beberapa langkah dalam penyusunan SKP.

Langkah –langkah penyusunan SKP: menentukan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu, mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran, dan menentukan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan pegawai, menentukan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu dan mengembankan rencana aksi yang rinci untuk mencapai target, jelasnya

Kemudian Komponen SKP meliputi  sasaran yang ingin dicapai oleh pegawai, indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pegawai, target yang harus dicapai oleh pegawai dan rencana aksi yang  rinci untuk mencapai target.

Olehnya itu, manfaat SKP adalah dapat membantu meningkatkan kinerja  pegawai dengan menetapkan target yang jelas dan terukur, dapat membantu mengembangkan kemampuan pegawai dengan menetapkan target yang menantang dan memberikan kesempatan untuk belajar dan dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pegawai dengan  menetapkan target yang jelas dan terukur. Dengan demikian, penyusunan SKP dapat membantu meningkatkan kinerja dan kemampuan pegawai serta meningkatkan akuntabilitas dalam organisasi, terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua  Panitia Pelaksana, Marzuki, yang juga Kasi Bimas Islam, mengatakan SKP dibuat  dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan ASN yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi  kerja SKP  yang memuat berbagai  target dan nilai yang jelas  dalam setiap tugas  pokok pegawai.

Pada dasarnya, setiap Pegawai Negeri Sipil, wajib menyusun  SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan  tugas jabatan, SKP dibuat sesuai  dengan rincian tugas tanggungjawab dan wawenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.

Maka SKP  sendiri disusun dan ditetapkan  sebagai rencana oprasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan dan mengacu pada  rencana strategis  dan rencana kerja tahunan  organisasi  yang memberi kegiatan apa saja  yang dilakukan  hasil yang akan dicapai,  berapa yang akan dihasilkan  dan kapan harus selesai, tuturnya

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex