Kakankemenag Bangkep Jadi Pemateri Penguatan Pokja Majelis Taklim di Desa Tatakalai

Ket: Kakankemenag Bangkep Saat Membawakan Materi
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng)– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad, bertindak sebagai pemateri pada kegiatan Penguatan Kelompok Kerja (Pokja) Majelis Taklim yang digelar di Desa Tatakalai, Kamis (25/9).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Saleh. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kehadiran majelis taklim sebagai penggerak pembelajaran dan pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kehadiran majelis taklim di tengah kehidupan masyarakat bukan hanya sekadar mempelajari nilai-nilai agama, tetapi harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sosial,” ujarnya.
Turut hadir Ketua Baznas Banggai Kepulauan, Kepala Subbag TU, Kepala Seksi Bimas Islam, Kasi Pendidikan Islam, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bangkep. Hadir pula Sekcam Tinangkung Utara, Kepala Desa Tatakalai, serta masyarakat dan ibu-ibu majelis taklim dari tiga kecamatan: Totikum, Tinangkung, dan Tinangkung Utara.
Dalam pemaparannya, H. Sofyan Arsyad mengungkapkan bahwa jumlah majelis taklim di Sulawesi Tengah mencapai 2.081 kelompok, termasuk 134 kelompok di Kabupaten Banggai Kepulauan. Namun, sebagian besar masih dikelola secara sederhana dan kurang terstruktur.
“Ada majelis taklim yang pengurusnya itu-itu saja, tidak ada regenerasi bahkan tidak memiliki program. Hanya berjalan monoton,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya pembenahan agar majelis taklim memiliki kurikulum, program kerja, dan daya tarik yang terarah. Majelis taklim, lanjutnya, merupakan sarana pendidikan diniyah nonformal yang membahas dasar-dasar ajaran agama.
Sofyan juga menyoroti sejumlah persoalan, seperti rendahnya kehadiran jamaah, materi pembelajaran yang kurang sesuai kebutuhan, keterbatasan media pembelajaran, hingga persoalan iuran dan arisan. “Permasalahan ini harus diatasi dengan kerja sama antara pengurus majelis dan pemateri,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan majelis taklim telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019. Karena itu, setiap majelis taklim dianjurkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemenag agar tercatat resmi dan terjamin kualitas pemateri sesuai ajaran Islam. SKT juga mempermudah pengajuan bantuan.
Acara penguatan pokja majelis taklim ini dirangkaikan dengan Launching Kampung Zakat serta penanaman bibit kelapa sebagai wujud kepedulian lingkungan. Kakankemenag mengajak seluruh peserta untuk ikut gerakan menanam pohon di pekarangan rumah masing-masing.
“Menanam pohon adalah anjuran Nabi. Ada tujuh amal yang pahalanya terus mengalir, salah satunya menanam pohon,” pesannya.
Ia menutup materinya dengan refleksi bahwa generasi kini kerap hanya “menghabiskan” warisan alam tanpa menanam kembali. “Pelajaran bagi kita semua, bagaimana mempertahankan bahkan mengembangkan apa yang telah diwariskan orang tua kepada kita,” tandasnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran majelis taklim di Banggai Kepulauan sebagai pusat pembelajaran agama, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
.jpeg)

.jpeg)