BPN dan Kemenag Kota Palu Percepat Sertifikasi Aset Tanah Wakaf
Ket: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Kepala Seksi Pengukuran Kantor BPN Kota Palu berbincang hangat dengan Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Palu di Ruang Seksi Bimas Islam. Diskusi lintas sektoral ini mematangkan langkah strategis dan pembentukan Tim Pemetaan Prioritas guna mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf di Kota Palu. Selasa (14/4/2026)
Palu (Kemenag Sulteng) - Langkah strategis guna memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset umat terus diperkuat di Kota Palu. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu resmi menjalin sinergi untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf, yang ditandai melalui kunjungan koordinasi jajaran BPN ke ruang Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Palu, Burhan Munawir, Selasa (14/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Kepala Seksi Pengukuran BPN Palu menyepakati skema kolaborasi yang komprehensif. Kemenag Kota Palu akan diposisikan sebagai mitra strategis negara untuk memberikan pendampingan yuridis, edukasi masyarakat, hingga proses identifikasi lahan wakaf yang tersebar di wilayah tersebut.
Lebih jauh, akselerasi ini tidak hanya mengandalkan pendekatan birokrasi, tetapi juga melibatkan unsur akademisi. BPN dan Kemenag menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu melalui penyusunan Action Plan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Para mahasiswa nantinya akan dilibatkan langsung untuk membentuk Tim Pemetaan Prioritas guna mempercepat pendataan dan sertifikasi aset tanah wakaf di lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi terwujudnya kolaborasi strategis ini. Jika pada tahun 2025 sinergi kita telah berhasil menyertifikatkan 31 bidang tanah wakaf di Kota Palu, maka dengan tambahan kekuatan dari Tim Pemetaan Prioritas ini, kami menargetkan jumlah aset umat yang diselamatkan pada tahun ini bisa jauh lebih besar," tegas perwakilan Kantor BPN Palu.
Bagi publik, legalitas tanah wakaf bukan sekadar urusan penerbitan dokumen negara, melainkan manifestasi perlindungan jangka panjang terhadap niat baik para wakif (pemberi wakaf) agar aset tersebut tidak beralih fungsi atau menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Kehadiran kolaborasi lintas sektoral antara BPN, Kemenag, dan institusi pendidikan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Ke depan, langkah progresif ini ditargetkan menjadi cetak biru tata kelola wakaf yang transparan, aman, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat di Kota Palu.
.jpeg)
.jpeg)