Pengukuhan Pengurus LPTQ Kecamatan; Wadah Meningkatan Literasi Al-Quran
Ket: Kakan Kemenag Banggai bersama sekretaris LPTQ Kabupaten Banggai dan pengurus LPTQ Kecamatan
Luwuk (Kemenag Banggai), Rapat koordinasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Banggai, di rangkaikan secara simbolis mengukuhkan kepengurusan LPTQ di 24 kecamatan. Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi kelembagaan dan penataan organisasi yang lebih kuat. Kegiatan ini dipandang penting untuk memastikan LPTQ dapat menjadi penyangga kuat dalam pencapaian program utama Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu "Banggai Mengaji.” Di hotel Santika Luwuk. Selasa, 16/12/2025.
Sebagai Pengukuh sumpah Kepala Kantor Kemenag Banggai Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd yang juga Ketua I LPTQ di dampingi Sekretaris LPTQ dan juga Kepala seksi Bimas Islam Kemenag Banggai Zaenal Abidin S.Ag, M.Pd
Setelah Pengukuhan, Suardi Kandjai memaparkan data mengenai kemampuan baca Al-Qur'an di kalangan pelajar. Data yang dihimpun dari guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menunjukkan siswa belum mahir mengaji masih banyak di semua jenjang sekolah.

Menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah dan LPTQ untuk menyukseskan program unggulan Bupati, yaitu "Banggai Mengaji."
"Ini adalah sebuah keprihatinan yang tidak boleh kita lemahkan semangat. Kita harus bergerak cepat untuk mewujudkan program Bupati," tegas Ketua LPTQ Banggai.
Menanggapi keprihatinan tersebut, Suardi Kandjai menyampaikan untuk meningkatkan literasi Al-Qur'an, yaitu: Pembentukan Rumah Qur'an: LPTQ Kecamatan didorong untuk membentuk Rumah Tilawah atau Rumah Qur'an sebagai basis pelatihan dan pembinaan mengaji.
Pelatihan Berjenjang: LPTQ Kecamatan akan menyelenggarakan pelatihan intensif selama 3 hingga 6 bulan dengan mengundang perwakilan (2-4 orang) dari setiap desa.
Mencetak Guru Lokal: Peserta yang dilatih di tingkat kecamatan ini diharapkan dapat kembali ke desa masing-masing dan menjadi pelatih atau guru mengaji lokal.
Laporan sekretaris LPTQ Banggai Zaenal Abidin menegaskan kembali, bahwa pengukuhan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977, yang mengatur dari tingkat pusat hingga ke tingkat kecamatan bahwa kepengurusan LPTQ di tingkat kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Wilayah Kecamatan.

Lanjutnya, Rapat koordinasi ini menekankan dua fokus utama LPTQ:
Peningkatan Kemampuan Al-Qur'an: LPTQ berfungsi untuk meningkatkan kemampuan aspek bacaan, penghayatan, pemahaman, dan aktualisasi nilai-nilai Al-Qur'an. Sebagai sinergi program "Banggai Mengaji" akan direduksi dan diintegrasikan dalam program LPTQ secara keseluruhan.
Kegiatan ini yang diikuti 30 peserta—termasuk pengurus LPTQ Kabupaten, perwakilan Rumah Qur'an, dan ketua LPTQ Kecamatan—berhasil terlaksana berkat dukungan penuh pemerintah daerah. Agar Banggai mampu melahirkan generasi-generasi yang Islami.
Untuk usulan anggaran LPTQ di tingkat kecamatan
"Kami telah mengajukan kepada Bupati Banggai untuk disetujui secara totalitas, di mana setiap kecamatan diasumsikan membutuhkan Rp200 juta," ungkapnya
Anggaran ini diharapkan mulai direalisasikan pada tahun 2026 dan akan dialokasikan untuk membiayai kebutuhan LPTQ di semua jenjang (desa, kecamatan, dan kabupaten) serta mendukung program pemetaan dan revitalisasi tempat-tempat mengaji.
Kegiatan rapat koordinasi dan pengukuhan ini, sekaligus menutup rangkaian kegiatan LPTQ Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2025.

.jpeg)