
Kakankemenag Kota Palu, ANBK JadI Evaluasi Kualitas Belajar Murid Selama Masa Pandemi

Ket: suasana ANBK di MTsS Pusat Alkhairaat
Palu (Kemenag Sulteng)--- Senin (04/09), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu (Kakankemenag) Nasruddin L. Midu bersama Pejabat Pengawas Pendis, Nurlaili dan jajarannya melakukan monitoring Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat MTs di dua lokasi, yakni MTsN 1 Kota Palu dan MTsS Pusat Alkhairaat.
ANBK adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan atau Kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. ANBK perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam monitoring, pelaksanaan ANBK di dua lokasi yang dikunjungi sempat mengalami kendala terhadap jaringan server internet dari pusat, walaupun pelaksanaannya mundur dari jam yang telah ditentukan, namun ANBK tetap digelar.
Nasruddin mengatakan, asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.
Dirinya berharap, para murid bisa menjadi representasi dari kualitas belajar selama masa pandemi.
“Ini momen yang baik untuk mengevaluasi sejauh mana kualitas belajar para murid di masa pandemi, " Harap Nasruddin.
Pada kesempatan itu, Nurlaili selaku Pejabat Pengawas Pendis juga menambahkan bahwa ANBK dilaksanakan dengan tiga instrumen yaitu asesmen Kompetensi Minimum (Literasi dan Numerasi), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.
"Bentuk soal Asesmen Nasional terbagi menjadi lima, yaitu berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan uraian, " Jelasnya.
Jumlah MTs Kota Palu yang melaksanakan ANBK berjumlah 25 MTs pelaksanaan mulai tanggal 4 s/d 7 Oktober 2021.
Adapun hasil ANBK tersebut nantinya akan digunakan untuk memetakan mutu pendidikan, memberi umpan balik kepada penyelenggara pendidikan, dan merancang tindak lanjut untuk perbaikan mutu sistem pendidikan.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029