- Kontributor
17 Juni 2022 0:0:0 553

Desa Modo 1 Buol digadang sebagai Desa Moderasi Beragama

Ket:


Buol (Kemenag Sulteng) – Desa Modo 1 Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah digadang sebagai desa moderasi beragama. Hal ini dikemukakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buol Nurkhairi, saat melakukan pembinaan Moderasi beragama di Desa Modo 1, Kamis (16/6/2022).

Pembinaan Desa Moderasi Beragama ini adalah rangkaian dari agenda pembentukan desa moderasi beragama dalam rangka mengatasi kerawanan kehidupan umat beragama di Desa Modo 1 Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Menurut Nurkhairi penetapan Desa Modo 1 dalam agenda kegiatan ini didasarkan pada realita Desa Modo 1 yang merupakan miniatur nusantara. Di desa ini terdapat 4 pemeluk agama dan 11 suku Indonesia. Tujuan utama dari agenda ini adalah menjadikan masyarakat Modo 1 memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, toleran, anti kekerasan, dan ramah terhadap tradisi serta kearifan lokal.

Lahirnya pembinaan desa moderasi beragama ini atas kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Polres Buol, Kejaksaan Negeri Buol, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buol, ungkapnya.

Nurkhairi juga menjelaskan agenda moderasi beragama telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dikukuhkan pada 17 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. “Moderasi beragama merupakan modal sosial mendasar dalam pembangunan bangsa. Hal ini sangat beralasan karena moderasi beragama pada hakikatnya menciptakan kesadaran kolektif semua komponen bangsa untuk mengharmoniskan relasi keagamaan dan kebangsaan dalam konstruk positif,” kata Nurkhairi.

Kemenag RI sebagai leading sector moderasi beragama, menurut Nurkhairi, telah menerbitkan buku Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024. Buku ini berisikan rumusan penting apa dan bagaimana moderasi beragama itu dipahami dan diselenggarakan.

“Dalam buku ini, moderasi beragama didefinisikan dengan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejewantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bangsa,”imbuhnya.

Nurkhairi menegaskan bahwa moderasi beragama bukan moderasi agama. Karena semua agama mengajarkan sikap moderat, yang dimoderasi adalah cara pandang, sikap, dan praktek keagamaannya. “Moderasi beragama menempatkan agama pada fungsi yang semestinya, yakni memanusiakan manusia. Sebab, agama dihadirkan oleh Tuhan sejatinya untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia itu sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, moderasi beragama bukan moderasi agama. Karena semua agama mengajarkan sikap moderat, yang dimoderasi adalah cara pandang, sikap, dan praktek keagamaannya. Moderasi beragama menempatkan agama pada fungsi yang semestinya, yakni memanusiakan manusia. Sebab, agama dihadirkan oleh Tuhan sejatinya untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia itu sendiri.

“Harapan pasca kegiatan ini adalah menjadikan masyarakat Desa Modo 1 semakin toleran, sejahtera, aman dan damai dalam menjalani aktivitas keseharian,” pungkas Nurkhairi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kakankemenag Buol Nurkhairi, SAg MSI yang didampingi Kasi Bimais H. Abdul Yasin selaku ketua panitia, dan Kasi PHU Kemenag Buol Rischard Muksin SAg MAg selaku moderator.

Pembinaan desa moderasi beragama menghadirkan serta lima narasumber yaitu Bupati Buol yang diwakili oleh Kepala Kesbang Pol Kab Buol, Drs Mansur Hentu, Kajari Buol Lutfi SH MH, Kapolres Buol diwakili oleh Wakapolres Buol, Ketua FKUB Ilyas Elam S Sos, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Nurkahairi, S.Ag, M.S.I

Peserta kegiatan berjumlah 45 orang yang merupakan perwakilan dari 4 agama dan 11 suku yang hidup dan bermukim bersama di Desa Modo 1.

(Moh. Iqbal Lahama)

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex