
Kakankemenag Donggala Buka Bimtek EDM ERKAM Madrasah Di Palu

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka secara resmi Bimbingan Teknis EDM/ ERKAM Madrasah di Hotel Sutan Raja Palu
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik ( eRKAM ) Tim Inti Madrasah Kabupaten Donggala untuk rombongan belajar (Rombel) 2 dan 3 dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, di dampingi oleh Tim inti Kabupaten Moh. Veldi Tohopi, S.Pd, MM, dan Drs. Arwan, MM serta Tim Inti Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Hotel Sutan Raja Palu, kamis ( 18/5-2023)
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 - 20 Mei 2023 diikuti oleh 78 peserta dari 13 Madrasah (MI,MTs dan MA) di Kabupaten Donggala.
H. Rusdin dalam sambutannya memohon kepada seluruh peserta bimtek agar serius mengikutinya, karena ini sangat penting bagi Madrasah dalam pengelolaan keuangan di Madrasah ( dana BOS).
Koordinator Tim Inti EDM eRKAM Kab. Donggala, Moh.Veldi Tohopi dalam laporannya bahwa Bimtek penerapan EDM eRKAM ini diikuti oleh 64 Madrasah dari jenjang MI, MTs dan MA se Kab. Donggala yang terbagi dalam 5 rombel. Rombel 1 sudah dilaksanakan sejak tanggal 15- 17 Mei 2023 yang dibuka oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, DR. Abidin, S.Ag, M.Ag, rombel 2 dan 3 dilaksanakan pada tanggal 18-20 Mei 2023. Rombel 4 pada tanggal 27-29 Mei 2023 dan rombel 5 tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2023.
Program ini merupakan proyek kerjasama Kementerian Agama RI dan Bank Dunia dalam rangka meningkatkan mutu Madrasah khususnya dalam pengelolaan keuangan di Madrasah, tutup Veldi Tohopi.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya