- Kontributor
3 Agustus 2021 0:0:0 330

Kepala Kemenag Donggala Buka Sidang Itsbat Nikah Terpadu Di Kantor KUA Sindue Tobata

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, membuka secara resmi sidang Itsbat Nikah terpadu di Kantor KUA Sindue Tobata


Donggala ( Kemenag Sulteng)  Pelaksanaan Sidang  Itsbat Nikah  Terpadu  oleh Pengadilan Agama I B  Kabupaten Donggala,  dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Mohammad Arif,   di Kantor KUA Sindue Tobata, senin (02/8-2021) 

Dalam sambutannya, H.Rusdin, mengemukakan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue Tobata adalah untuk  membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah. olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor  KUA Sindue Tobata, jelasnya.

Tambah Rusdin, Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan, melaksanakan  sidang  Itsbat Nikah terpadu  untuk mempermuda  warga masyarakat yang ada di Kecamatan Sindue Tobata  mengikuti  sidang Itsbat Nikah untuk mendapatkan buku Nikah dengan sah sesuai hukum,  ungkapnya.

Lanjut Rusdin, menyampaikan bahwa dimasa pandemi covid-19 ini  pelaksanaan pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat,  di daerah yang masih zona hijau dan kuning apabila melaksanakan pesta pernikahan  harus tetap  mengikuti protokol kesehatan  Covid-19 dengan menggunakan  5 M  yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta  membatasi mobilitas dan interaksi, tutur Rusdin.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Mohammad  Arif, menjelaskan bahwa Sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala.  Olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya,  Kementerian Agama mencetak buku Nikahnya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak  Akta Lahir dan Kartu Keluarganya,, ujarnya.

Mohammad Arif, menuturkan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada   Bapak/Ibu pihak terkait, supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur  19 tahun dan perkawinan dibawa tangan  atau kawin siri, karena itu tidak  sah karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila  ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur  dan  kawin poligami hal ini bisa  diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau  pembebasan,jelasnya.

Kegiatan sidang  itsbat Nikah tersebut dengan peserta sebanyak  10 pasang   semua dari Kecamatan Sindue Tobata.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex