Kepala KUA, H. Haerullah: Tingkatkan Ketahanan Keluarga Melalui Program Bimwin Bagi Catin
Palu (Kemenag Sulteng) -- Keluarga merupakan unsur lembaga atau unit sosial terkecil yang ada di lingkup masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Keluarga tonggak utama dalam membangun masyarakat bahkan membangun suatu bangsa, karena itu, meskipun keluarga merupakan lembaga terkecil, tetapi harus dibangun menjadi lembaga yang tangguh sejahtera dan menghasilkan generasi Tangguh.
Kegiatan pertemuan koordinasi lintas program dan lintas sektor, LP/LS dalam rangka Penguatan Implementasi Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Palu, bertempat di Hotel Lawahba, Jl. Sisingamangaraja Kota Palu, Selasa (13/9/2022).
Menghadirkan Narasumber Kepala KUA, H. Haerullah. Dalam materinya mengungkapkan bahwa kekuatan dan masa depan suatu bangsa dipengaruhi oleh kekuatan keluarga, membangun ketahanan keluarga yang tangguh merupakan kebutuhan mendasar suatu bangsa, hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan dalam Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia” tuturnya.
Menurutnya, Kebijakan ketahanan keluarga menjadi perhatian penting pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama membuat suatu kegiatan yang khusus diperuntukkan bagi calon pengantin yaitu bimbingan perkawinan yang dilakukan sebelum para catin tersebut melakukan pernikahan.
Dijelaskan H. Haerullah, perkawinan itu tidak cukup hanya sebatas ijab kabulnya saja, tetapi harus ada pembinaan bagi calon pengantin baik itu sebelum dan sesudah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan perkawinan menuju sakinah, mawaddah dan warahmah, mewujudkan perkawinan yang langgeng dan harmonis yang akan melahirkan generasi unggul yang saleh.
Program bimwin masuk dalam program prioritas, Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Catin merupakan target Kementerian Agama dalam membangun bangsa ini melalui keharmonisan perkawinan yang ideal. “Pentingnya Bimbingan Perkawinan ini, maka setiap pelaksanaannya membutuhkan tahapan evaluasi untuk mengetahui opini masyarakat akan ketertarikan mereka terhadap pelaksanaan bimwin sebagai penguatan perkawinan,” ujar Haerullah.
Kebijakan strategi Kementerian Agama dengan memperkuat fungsi KUA di tengah masyarakat dan revitalisasi suscatin menjadi bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin, mempersiapkan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) pencegahan kawin anak, dan pencegahan zina pranikah kepada masyarakat secara komprehensif.
Dirinya menambahkan, mengoptimalkan peran penyuluh PNS dan Non PNS tokoh masyarakat, tokoh agama dalam pembinaan akhlak keluarga, melakukan kemitraan strategis dengan instansi terkait (PMK, KPPPA, BKKBN, UNFPA, UNICEF, serta LSM terkait), melakukan pembinaan kepada lembaga perkawinan keluarga sakinah BP4, ormas keagamaan, serta melakukan integrasi data pelayanan keluarga dalam Sistim Informasi Bimas Islam (SIMBI).
Lanjutnya, Ia memaparkan bahwa keluarga yang kuat merupakan salah satu fondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia sesuai cita-cita luhur bangsa, serta menjadi salah satu komponen utama demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. Kekuatan suatu bangsa dipengaruhi oleh kekuatan keluarga, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Ustad Haerullah juga memaparkan terkait beberapa komponen ketahanan keluarga yakni keutuhan keluarga, loyalitas dan kerjasama, Ikatan emosi yang kuat, saling menghormati antar anggota keluarga, fleksibilitas dalam melaksanakan peran keluarga, serta kemampuan pengasuhan anak dan komunikasi yang efektif.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan spiritual keluarga, kemampuan melihat hubungan dengan lingkungan luar keluarga, kemampuan untuk berkembang melalui pengalaman, mencintai dan mengerti, serta komitmen spiritual, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
Pemerintah dengan dukungan organisasi keagamaan, tokoh agama serta media massa harus lebih proaktif dalam menyuarakan dan mengkampanyekan pentingnya menghormati nilai sakral pernikahan. “Walaupun semua orang bisa menikah, namun belum tentu memiliki bekal yang memadai untuk membangun keluarga sakinah, sejahtera dan Bahagia.” tandas Haerullah.
Setiap calon pengantin dan pasangan suami istri yang telah menikah perlu memahami bahwa pernikahan merupakan bagian dari ibadah. “Pernikahan bukan sekedar perjanjian antara dua orang manusia yang memenuhi persyaratan untuk membentuk sebuah keluarga, tetapi juga bagian dari ketakwaan kepada Allah. Ketahanan keluarga dan kebahagiaan dalam rumah tangga serta perkawinan yang bertanggungjawab perlu banyak disampaikan di forum-forum dakwah dan kegiatan keagamaan” pungkasnya.
Penulis: Kasman
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024