KUA Palu Utara Gelar Rapat Koodinasi dan Silaturahmi Bersama Imam dan P3N
Palu (Kemenag Sulteng) -- KUA Palu Utara menggelar rapat koordinasi, silaturahmi, bersama Imam dan P3N Palu Utara. Rapat ini bertujuan untuk membahas beberapa topik penting terkait dengan kegiatan KUA di wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KUA Palu Utara, Kamis (23/2/2023).
Kepala KUA, Ahmad Dedy Aryanto mengatakan, salah satu topik yang dibahas dalam rapat ini yakni urgensi bimbingan perkawinan dalam rangka membangun ketahanan keluarga. Ia mengungkapkan bahwa program bimbingan perkawinan merupakan produk unggulan KUA Palu Utara.
“Hal ini sangat penting diikuti dalam rangka membentuk keluarga sakinah berwatak moderat. KUA menyediakan layanan bimbingan terhadap remaja usia sekolah, remaja usia nikah dan calon pengantin, serta pasutri,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat juga membahas upaya pencegahan stunting melalui bimbingan perkawinan, topik lainnya yang dibahas yakni tentang membangun masyarakat yang moderat berbasis keluarga.
Lebih lanjut, Ahmad Dedy memaparkan selain topik berkaitan dengan bimbingan perkawinan, juga dibahas tentang penerbitan ID dan pemutakhiran data masjid dan mushalla serta program sertifikasi arah kiblat masjid dan mushalla di Kecamatan Palu Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa arah kiblat di masjid dan mushalla tersebut benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peran penting KUA saat ini bukan hanya sebagai pusat layanan keluarga sakinah, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan di Kecamatan, kepala KUA berharap semoga rapat koordinasi dan silaturahmi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kecamatan Palu Utara,” pungkas Ahmad Dedy Aryanto.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024