
Kemenag Sulteng Laksanakan Seleksi Substansi Calon Kepala Madrasah

Ket: Proses seleksi substansi calon Kepala Madrasah melalui metode wawancara di ruang rapat Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu (24/11)
Palu (Kemenag Sulteng) – Sebanyak tiga orang peserta mengikuti tahapan proses seleksi substansi melalui metode wawancara dalam mengisi jabatan Calon Kepala Madrasah untuk Kepala MIN 2 Banggai dan Kepala MTSN Morowali di ruang pertemuan Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu (24/11). Proses seleksi dilakukan langsung oleh tim seleksi yang terdiri dari tiga unsur, yaitu perwakilan Kanwil Kemenag Sulteng, Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas.
Ditemui humas usai pelaksanaan kegiatan, Ihsan, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng menyampaikan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. “Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah. Seluruh proses tahapan seleksi berpedoman dan memenuhi amanah yang ada pada juknis dan PMA,” jelasnya.
Ihsan mengatakan bahwa seleksi substansi melalui metode wawancara ini dilalui oleh para peserta yang telah lolos seleksi administrasi pada tahapan awal. “Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh para peserta untuk lolos pada tahap awal seleksi administrasi yaitu memiliki Sertifikat Calon Kepala Madrasah. Selanjutnya tahapan akhir adalah penyusunan Berita Acara hasil seleksi terkait peserta yang akan menduduki jabatan tersebut,” pungkasnya. (Monica)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya