
KaKanKemenag Parimo Himbau ASN Jadi Duta Kampanye, Ajak Masyarakat Berdoa Dan Taat Prokes

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kemenag kabupaten Parigi Moutong Muslimin kembali mengimbau para pejabat, penghulu, penyuluh agama dan seluruh ASN Kemenag di lingkungan Kabupaten Parigi Moutong untuk terus mengajak masyarakat berdoa bersama dari rumah dan mengingatkan agar tetap mentaati protokol kesehatan covid-19, Senin 16 Agustus 2021.
Muslimin mengatakan himbauan tersebut dilakukan, untuk melanjutkan instruksi Menteri Agama dan Gubernur Sulawesi Tengah yang tertuang pada Surat Edarannya.
Muslimin menuturkan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media massa bahwa Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura meminta dukungan tokoh agama untuk mengimbau masyarakat, agar berdoa dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah butuh peran tokoh agama yakni para ustad, pendeta, serta pimpinan keagamaan lainnya, untuk memberikan penyadaran kepada umat. Masih banyak masyarakat, yang masih rendah kesadarannya pada prokes, yang akhirnya menjadikan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu penyumbang kasus Covid-19, ungkapnya.
Olehnya sebagai Aparatur dan wujud nyata bakti kepada negara, melalui momentum Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2021, mari kita terus membantu Pemerintah, dengan menjadi Duta Kampanye imbauan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, agar dalam beraktivitas selalu melaksanakan Prokes 5M+1D yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menghindari Keramaian dan Doa, ujar Muslimin.
(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029