
Dekan Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah IAIN Palu Sebut Sedekah Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),- Dekan Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah IAIN Palu H.Lukman S Thahir, sampaikan seringlah bersedekah, karena dengan bersedekah akan menyebabkan terproduksinya hormon endorfin yang bisa membuat imunitas tubuh meningkat dan tentunya sangat baik untuk kondisi badan khususnya dalam menghadapi situasi pandemi covid-19.
Hal tersebut di ungkapkannya saat memberikan ceramah Ta'ziyah pada malam ketiga atas meninggalnya almarhum Jumadin Parenrengi Kepala KUA kecamatan Parigi, rabu 07 juli 2021 di rumah duka jalan jalur dua kelurahan Masigi kecamatan Parigi.
Lukman Thahir menjelaskan bahwa menurut seorang filosof muslim yang bernama Ibnu Sina yang menyatakan jika seseorang melakukan sedekah, maka akan timbul rasa kebahagiaan. Dan Rasa kebahagiaan inilah yang menyebabkan terproduksinya hormon endorfin, untuk meningkatkan serta menguatkan sistem kekebalan tubuh manusia, bahkan dapat menambah umur hingga 10 tahun ke depan ujar Lukman.
Riwayat tentang sedekah bisa memperpanjang umur seseorang terdapat pula pada kisah Nabi Ibrahim bersama seorang pemuda dan malaikat pencabut nyawa.
Selanjutnya Mantan Rektor Universitas Alkhairaat ini mengatakan bahwa Ibnu Sina juga telah pernah mengajarkan teori tentang mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak saat menghadapi virus black death saat itu.
Selain itu untuk menghadapi virus seperti pada situasi pandemi covid-19 ini, diharapkan agar manusia selalu berpikiran positif dan selalu bersabar atas segala ujian dari Allah SWT.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Parigi Moutong H. Abdul Qasim Abd.Majid meminta umat Islam khususnya di kecamatan Parigi agar memaafkan kesalahan dan kekhilafan dari Jumadin Parenrengi baik itu sebagai kepala KUA ataupun selama menjadi pendakwah serta menjadi guru di Alkhairaat Parigi.
Kepada keluarga yang ditinggal agar sabar, tabah dan bertawakal kepada Allah SWT atas ujian kematiannya serta jangan lupa untuk menjaga nama baik yang ditinggalkan almarhum.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029