
Pengarahan Tentang Juknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah Bagi Guru PPPK MAN Tolitoli

Ket:
Tolitoli (Humas Man Tolitoli), Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menerima kunjungan Kasi Penmad bersama ketua Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kaupaten Tolitoli di ruang PTSP, Selasa, 17/1/2023.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Sahar Ibrahim mengatakan bahwa acuan dasar tentang juknis program induksi guru pemula madrasah ada 3 kategori yakni pertama, Guru pemula berstatus CPNS atau PPPK yang ditugaskan di Madrasah Negeri, kedua, Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain, Ketiga, Guru pemula bukan PNS yang bertugas pada Madrasah swasta.
Dalam kesempatan itu, Pengawas Madrasah ABD.Hafied Arif, berpesan kepada guru -guru PNS program Induksi jadilah guru yang maksimal, guru yang selalu dirindukan oleh muridnya, guru yang bangga akan muridnya dan murid yang bangga karena gurunya, guru itu selalu memberikan sesuatu yang baik dan selalu menyertai Doa untuk muridnya.
"Saya berharap kepada rekan guru PNS Program Induksi untuk membangun komitmen kerja, nilai-nilai kerja yang bagus, teruslah belajar dan membuka diri kemudian kembangkan kompetensi dengan sebuah kolaborasi" katanya.
Program Induksi Guru pemula Madrasah ini merupakan salah satu syarat dengan tujuan untuk membimbing guru pemula sehingga dapat beradaptasi denan iklim kerja dan budaya pada madrasah serta melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional, sehingga diperlukan pendampingan kepada mereka agar perbedaan mutu dan kualitas antar madrasah tidak berbeda jauh sesuai amanat keputusan Dirjen Pendis No.5792 tahun 2019, tutupnya.
Pertemuan pengarahan juknis program induksi Guru pemula Madrasah (PIGM) bagi Guru P3K yakni Rosnia, Abdul Rahim, Kartini, di dampingi Wakamad Kurikulum Ahmad sunaedi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029