
Kakanwil Kemenag Sulteng: Platform Media Sosial Sebagai Wadah Berdakwah

Ket: Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng pada Pembinaan Da'i dan Da'iyah Kemenag Banggai
Luwuk (Kemenag Banggai) - Kepala kantor wilayah Provinsi sulawesi Tengah Dr. H. Mohsen, MM memberikan arahan dan materi pada kegiatan Pembinaan Da’i dan Da’iyah program dari Bimas Islam Kementerian Agama kabupaten Banggai di ikuti 60 peserta terdiri dari Kepala-kepala KUA, Penyuluh, dan Ormas Islam. Rabu, 05/02/2025.
Menyampaikan Transformasi digital sebagai jawaban berbagai problem dalam masyarakat. Seorang Dai dan Dai’yah sudah harus memaksimalkan sarana tersebut dan menjadi konten kreator memanfaatkan seluruh platform media sosial untuk berdakwah.
Masyarakat sangat membutuhkan pencerahan dan seorang Da’i harus mampu membaca keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan memberikan nilai spritual yang meneduhkan. Lanjutnya, maka, di butuhkan literasi yang banyak untuk memahami semuanya. Artinya dengan banyak membaca, pengetahuan seorang Da’i harus lebih baik.

Kelemah lembutan Para Da’i dan Da’iyah menjadi nilai penting dalam menanggapi setiap persoalan, sehingga sekat-sekat pemahaman dan atau perbedaan pemikiran menjadi hal yang lumrah dalam perbedaan. Dan yang terlihat adalah kedamaian yang selalu berjalan bersama,
Kepala Kantor Kemenag Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd mengungkapkan bahwa peran Da’i dan Da’iyah adalah sebagai pengajar membangun kesadaran dan kepedulian sosial yang tinggi terhadap umat beragama.
Lanjutnya, sebagai pemegang amanah menjaga umat, seorang Da’i mempunyai tanggungjawab menjauhkan umat dari tindakan kemungkaran dengan memelihara dan menjaga moral juga etika. Sehingganya, peradaban moderasi beragama menjadi pemahaman kultural yang di pahami bersama.

Harapannya, para Da’i menjadi tokoh agama juga tokoh masyarakat sebagai orang-orang terpercaya.
Sebagai ketua panitia kegiatan, Kasi Bimas Islam H. Zaenal Abidin, S.Ag, M.Ag menjelaskan menjadi bagian dari 8 misi Asta Cita Presiden yang di take down (di turunkan) menjadi regulasi agar para Da’i dan Da’iyah berkontribusi besar berpikir bersama membangun cakrawala masa depan merawat kebersamaan.

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029