
Lomba Madrasah Sehat Upaya Pengamalan Ajaran Agama bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Di

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng memberi sambutan pada Lomba Sekolah/Madrasah Sehat Tingkat Nasional 2019 di MAN 1 Palu. ( foto: eko)
Palu (Kemenag Sulteng) – “Kegiatan ini adalah proses pembiasaan dan penanaman karakter nilai-nilai ajaran agama bagi Pendididik Tenaga Kependidikan dan Peserta didik” Kata Kakanwil Kemenag Sulteng DR. H. Rusman Langke, M.Pd ketika memberikan sambutan pada penilaian Lomba Madrasah Sehat Tingkat Nasional yang dilaksanakan di MAN 1 Palu, Jumat, 26/7/2019.
Kakanwil mengatakan bahwa Madrasah Sehat bisa terwujud dari perilaku Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. Kebiasaan hidup sehat dari pribadi akan membentuk hidup sehat dalam sebuah kelompok dan komunitas. Ini adalah proses edukasi yang baik bagi peserta didik, agar terbangun karakter pribadi yang bersih dan sehat yang pada gilirannya akan mewujudkannya dalam keluarga dan masyarakat.
Rusman mengatakan bahwa lomba ini bukan tujuan akhir, tapi sebuh proses edukasi yang sangat efektif, karena tercapainya tiga ranah pendidikan yaitu knowlage, skill dan attitude pada sebuah lembaga pendidikan yang ditentukan oleh lingkungan Madrasah yang sehat, bersih nyaman dan asri.
Rusman menitipkan pesan bagi tim penilai nasional yang brasal dari tiga Kementerian, Kemendiknas, Kemenag RI, dan Kemenkes RI untuk memberikan bimbingan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 Palu yang merupakan wakil Sulawesi Tengah dalam mengikuti Lomba Madrasah Sehat Tingkat Nasional. (Akbar)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029