
Seleksi Kompetensi CPPPK pada Kemenag Sulteng digelar 4 hari
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Setelah tahap seleksi seleksi administrasi yang telah berlangsung pada 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023, seleksi kompetensi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) pada Kementerian Agama dilaksanakan tanggal 17 Maret s.d. 9 April 2023. Total jumlah formasi pada Kementerian agama yaitu 45.549 formasi.
Sebanyak 972 pelamar pada Kanwil Kemenag Sulteng yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian kompetensi ujian tersebut pada Sabtu s.d. Selasa, 18 s.d.21 Maret 2023 bertempat di UPT BKN Donggala di Palu.
Seleksi ini dibagi dalam tiga sesi, sesi pertama yakni jam 06:30 – 10:10, sesi kedua jam 09:30 -13:10, dan sesi ketiga jam 12:30 – 16.10. Dalam tiap sesi dilakukan registrasi dan pemberian PIN peserta, proses penitipan barang, body checking, masuk ruang tunggu kemudian masuk ruang ujian untuk mengikuti ujian selama 130 menit.
Pada Kemenag Sulteng terdapat 911 formasi yang tersebar pada pada 38 jenis jabatan. Terdapat 9 jabatan selain jabatan guru dan penyuluh agama. Jabatan yang paling banyak formasinya yakni Guru yang berjumlah 519, sedangkan jabatan Penyuluh paling banyak pada Penyuluh Agama Islam yang berjumlah 164.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng Makmur Muhammad Arief, turut hadir di tengah peserta memberikan dukungan sebelum memasuki ruang ujian, Sabtu 18 Maret 2023.
Makmur mengharapkan agar peserta serius dan fokus dalam menjawab soal ujian. Ia berharap para peserta berupaya meraih nilai passing grade agar dapat lulus ujian.
“Kita berikhtiar pada hari ini untuk semaksimal mungkin nilai yang kita dapat akan kita penuhi,” ujarnya di hadapan para peserta ujian.
“Apapun hasilnya, itulah ikhtiar maksimal kita, seriusi dan fokus,” pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029