
Berikan Materi Pada Kegiatan HUT DWP, Plh. Kakankemenag Sampaikan Beberapa Hal

Ket:
Tolitoli (Kemenag sulteng) – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh.Dong, menghadiri sekaligus didaulat menjadi narasumber pada kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tolitoli dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) DWP ke- 23 Tahun 2022 dengan mengangkat tema “Bijak Dalam Penggunaan Media Sosial” yang bertempat di Gedung Labongboki Tolitoli, Selasa (15/11/22).
Dalam kesempatan itu, Moh. Dong membawakan materi dengan judul Menjaga Etika Dalam Bermedia Sosial.
Dalam materinya, Moh Dong menjelaskan bahwa media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. “Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling utama digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia”, kata Moh.Dong.
Lanjut Dikatakan Moh. Dong, Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Dalam mengunggah content dimedia sosial ada tiga prinsip yang harus dilakukan yang pertama adalah tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, kedua tidak merugikan lembaga dan ketiga tidak melanggar hukum,” ungkapnya.
Menurut Moh. Dong tidak merugikan diri sendiri yang dimaksud adalah tidak berkeluh kesah tentang hidup, tidak membuka aib diri sendiri, keluarga atau kerabat, tidak mengunggah konten kekerasan serta tidak mengunggah kabar, berita atau isu yang belum jelas kebenarannya.
Kegiatan seminar tersebut dihadiri Pengurus dan anggota DWP Kabupaten Tolitoli
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029