
KEMENAG BANGGAI: MEMAKSIMALKAN KINERJA PENYULUH AGAMA ISLAM

Ket:
Luwuk (Kemenag Banggai),- 21/06/2019 sehari sesudah penilaian KUA teladan 2019, seksi bimas islam mengadakan kegiatan “pembinaan dan peningkatan kompetensi penyuluh agama islam pns dan non pns” yang berlangsung di aula kantor kemenag kab. Banggai lantai 2 (dua). Masih sangat tinggi curah hujan di kota Luwuk dan sekitarnya. Kegiatan yang seharusnya jam 08.00 WITA akhirnya dimulai jam 09.00 WITA untuk memaklumi para undangan dari kecamatan-kecamatan yang rata-rata sangat jauh tempatnya.
Masih banyak yang harus dibenahi untuk meningkatkan kinerja para penyuluh dengan melihat seluruh kondisi yang terjadi dalam masyarakat, juga peningkatan sumberdaya manusia menjadi tanggungjawab kementerian agama sebagai lembaga.
Kegiatan ini salah satunya agar menjadi tempat introspeksi sebagai penyuluh yang telah diangkat oleh Negara serta menjadi tempat diskusi dan melihat hasil kinerja dan apa yang harus dilakukan demi mencapai apa yang diharapkan kita bersama untuk menjaga kerukunan umat beragama. pesan dari Kepala kantor kementerian agama kabupaten Banggai H. Firmansyah, sebelum membuka kegiatan.
Kasi Bimas Islam Zulfan kadim dalam pengarahannya sangat mengharapkan untuk lebih maksimal mengemban amanah sebagai penyuluh serta menanamkan integritas dalam diri dan sangat mengharapkan untuk selalu menjaga silaturahmi terhadap sesama dengan menanamkan nilai-nilai luhur dalam setiap pertemuan dengan masyarakat.
Penulis: Abduh (Humas Kemenag)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H