
Kepala MAN 1 Parigi Gelar Rapat Pembentukan Kurikulum Darurat

Ket:
Sausu (Kemenag Sulteng) - Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Parigi menggelar rapat pembentukan kurikulum darurat. Hal ini berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 2491 tahun 2020 tentang kalender pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 2791 tahun pelajaran 2020 tentang kurikulum darurat pada madrasah.
Rapat tentang penyusunan kurikulum darurat masa pandemi Covid-19 yang di buka oleh kamad MAN 1 Parigi Darsono dan di pandu oleh Wakakur Siti Halija, S.Ag yang memaparkan panduan kurikulum yang akan dipakai tahun ajaran baru 2020-2021 tentang penetapan kelender pendidikan madrasah tahun pelajaran 2020-2021 yang berisi struktur kurikulum (PMA) beban belajar siswa, beban kerja guru, strategi pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
Inti dari kurikulum darurat ini seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pengajaran dari madrasah.
(Nia)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029