
VERFIKASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Ket:
Palu(Humas Kemenag),- Setiap pembangunan rumah ibadah harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi yaitu persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan perundangan yang tercantum dalam keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Palu Arman Rampadio, di dampingi Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Kristen dan Katolik serta Penyelenggara Hindu, rabu,23/01/2019 meninjau lokasi pembangunan rumah ibadah di Jalan Towua Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Selatan untuk melakukan verifikasi lokasi pembangunan rumah ibadah.
Dalam sambutannya Kasubag TU Arman Rampadio, mengemukakan bahwa keterlambatan kunjungan untuk memverifikasi lokasi pembangunan rumah ibadah karena Kemenag Kota melakukan banyak kegiatan pada bulan Desember sampai masuk Bulan Januari, dimana pada bulan Desember Penyelenggara Kristen dan Katolik melaksanakan kegiatan ibadah diluar menyambut Natal dan Tahun Baru. di bulan Desember Kemenag Kota persiapan hari ulang tahun Kemenag jatuh pada tanggal 3 Januari serta Bimas Islam banyak menyelesaikan kegiatan.
Dari hasil administrasi dan rekomendasi oleh pihak Forum Kerukunan Umat Beragama( FKUB ) Kota Palu, telah memberikan rekomendasi kepada Kemenag Kota Palu terhadap pembangunan rumah ibadah yang dilampirkan beberapa persyaratan dari masyarakat daftar nama jemaat gereja kurang lebih 98 orang, kemudian disertai beberapa KTP serta surat pernyataan dari warga masyarakat yang tidak keberatan atas pelaksanaan pembangunan rumah ibadah, sehingga pada hari ini Kemenag Kota Palu hanya memperkuat kembali pernyataan sebelumnya agar dikemudian hari tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan serta menjaga kebersamaan dan kekompakan, ujarnya.
Pada pertemuan itu Kemenag Kota meminta bertemu langsung dengan ketua RW/RT, karena sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan sehingga ketua RW/RT tidak bisa hadir.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Mun'im Godal, menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah melengkapi persyaratan administrasi/kelengkapan dokumen sesuai prosedur dan atauran - aturan yang berlaku, sehingga pembangunan rumah ibadah bisa berjalan baik dan lancar agar tidak ada pihak lain yang keberatan atas pembangunan tersebut.
Penulis : ( Muzabir )
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H