
Kakankemenag Donggala Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Kecamatan Sirenja

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, menghadiri dan memberikan sambutan pada kegiatan pengukuhan Majelis Ta
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, menghadi kegiatan pengukuhan Majelis Taklim (MT) Miftahul Jannah, Pengurus PKK, Bunda Paud dan Pengurus Karantaruna Kecamatan Sirenja oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa, di Desa Sipi Kabupaten Donggala, selasa (8/2-2022)
Dalam sambutannya, H. Rusdin, mengatakan bahwa keberadaan Majelis Taklim di tengah-tengah masyarakat sangat bermanfaat, karena sangat membantu Kementerian Agama di Kecamatan Sirenja untuk melakukan syiar dakwah Islam utamanya dikalangan anggota Majelis Taklim itu sendiri, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 tahun 2019 Tentang Majelis Taklim.
Olenya itu, para anggota majelis taklim Kecamatan Sirenja, yang baru dikukuhkan diharapkan bekerja dengan baik sesuai tugas masing-masing, selalu bekerja sama, kompak diantara satu sama lainnya dalam melaksanakan program yang telah disusun, utamanya kegiatan keagamaan seperti pengajian dan dakwah Islamiayah, harap Rusdin.
Dijelaskannya, Majelis Taklim adalah salah satu lembaga pendidikan non formal dan termasuk pendidikan luar sekolah yang bercirikan Islam, mempunyai tujuan yang dapat mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di dalam berkembang prinsip domokrasi berdasarkan musyawarah mufakat demi kelancaran pelaksanaan majelis taklim sesuai tuntutan anggotanya.
Menurut Rusdin, keberadaan majelis taklim menjadi bagian yang tak terpisahkan dari para Ibu-ibu yang aktif mengikuti kegiatan Majelis Taklim, ada yang mengalami perubahan prilaku, dan ada juga yang tetap seperti semula, proses perubahan sosial dalam suatu masyarakat yang didukung oleh para tokoh agama, Kiyai dan Ustazd. Lembaga majelis taklim juga sudah menunjukkan eksistensinya dalam membina para jemaah rata-rata terdiri dari kaum Ibu-ibu, dapat dijadikan sebagai motivasi untuk menggerakan kesadaran beragama bagi anggota majelis taklim, tutup Rusdin.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029