
Kakan Kemenag Banggai Melaksanakan Pengendalian Intens

Ket: Saat pemantauan bersama Kepala MTsN 1 Banggai Jamil Hasyim
Luwuk (humas Kemenag), Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H. Ma’sum, MM, bersama Kasubag TU Zulfan kadim, S.Ag, dan Analis Kepegawaian Hamdi karim, SH melaksanakan pemantauan pada satuan kerja madrasah dan KUA terkait surat Kemenag Prov. Sulawesi tengah perihal pengendalian intern atas pelaksanaan disiplin pegawai tertanggal 14 April 2023. Selasa, 18/4/2023.
Kepala kantor bersama Analis kepegawaian mengunjungi 4 madrasah dalam kota Luwuk yaitu; MAN 1 Banggai, MTsN 1 Banggai, MIN 1 Banggai, dan MIN 4 Banggai. Dari hasil pemantauan kepala kantor sangat berterima kasih atas tenaga pendidik dan kependidikan sudah mematuhi regulasi. Berharap untuk selalu menjaga kedisiplinan dan bekerja lebih baik serta selalu menjaga marwah Kementerian Agama.
Lokasi MAN 1 Banggai
Kepala kantor juga mengucapkan selamat idulfitri 1444 H semoga setelah lebaran produktifitas kerja semakin meningkat dan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan mampu menjadi tauladan bagi siswa-siswa madrasah khususnya dan untuk masyarakat pada umumnya.
Kepala kantor menegaskan pentingnya kedisiplinan pegawai sebabnya menjadi koridor dalam bersikap dalam mengambil keputusan yang terbaik sesuai peraturan yang ada.
Lokasi: Kasubag TU bersama Kepala KUA Kec. Nambo dan jajarannya
Kasubag TU memantau beberapa KUA dari KUA Kec. Luwuk, KUA Kec. Nambo, KUA Kec. Kintom, KUA Kec. Batui, dan KUA Kec. Toili. Yang terdapat satu pegawai cuti melahirkan. Selebihnya masih bekerja seperti biasanya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029