
Sosialisasi PPDB Melalu Spanduk

Ket:
(MAN TOLITOLI) - Publikasi menjadi salah satu cara yang dipilih oleh MAN Tolitoli untuk menginformasikan penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah.Spanduk Merupakan satu dari beberapa media yang dijadikan sebagai sarana publikasi.
Pada Selasa (30/3).TIM PPDB Membahas pemasangan spanduk di SMP yang ada di kecamatan terdekat.pemasangan spanduk bertujuan memudahkan mata yang melihat kata wakasek kesiswaan,selaku Ketua Panitia PPDB,Merupakan Upaya untuk menarik Minat siswa SMP/MTs yang akan lulus tahun 2021 ini,untuk melanjutkan ke MAN Tolitoli.
Masrin Nusi Ketua TIM PPDB Mengatakan,Pemasangan Spanduk menjadi salah satu cara kami untuk mempublikasikan penerimaan siswa Baru,disamping melalui Brosur dan Sosialisasi langsung ke siswa SMP dan MTs.Harapannya tahun ini kami mendapatkan Siswa Baru yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya Juknis tersebut harus mengatur Tatacara (PPDB) dimasa darurat Covid-19 sesuai surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 7292 tahun 2020 tentang petunjuk Tehknis PPDB Tahun pelajaran 2021/2022.
PPDB MAN Tolitoli akan dilaksanakan secara Online.mulai dari proses daftar,seleksi,hingga pengumuman dilakukan secara Online di rumah,artinya orangtua dan siswa tidak perlu lagi datang keMadrasah,dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Kamad Ayub S.berharap beragam cara yang dilakukan Panitia PPDB bisa Menarik minat siswa agar melanjutkan sekolahnya ke madrasah,tahun lalu pendaftarannya mencapai 300 siswa lebih,dan saya yakin tahun ini jumlahya akan bertambah,karena daya tarik Madrasah kami semakin banyak,misalnya akreditasi A dengan nilai amat baik,Prestasi yang banyak,dan sejumlah faktor lain,kata ayub.
Penulis. Ratna Dewi
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029