
INDEKS REFORMASI BIROKRASI KEMENAG DONGGALA CAPAI 87,78 %

Ket:
Donggala(Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H.Rusdin, didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Sarina Unok, melaksanakan rapat bersama tim Kolompok Kerja (Pokja) melakukan proses submit penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Tahun 2020, bertempat di Ruang Kerja Kakankemenag, Senin(29/6).
Dalam proses submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, indeks Reformasi Birokrasi mencapai 87,78 %. Demikian disampaikan Kakankemenag Rusdin.
“Alhamdulillah, indeks Reformasi Biroksi Kemenag Donggala mencapai 87,78 %”.
Rusdin, mengucapkan terima kasih kepada tim pokja Reformasi Birokrasi atas prestasi yang kita capai, ini tidak mudah karena melalui perjuangan dan kerja keras yang tidak mengenal lelah, dan semoga membuahkan hasil yang baik buat kita semua.
Olehnya saya harapkan proses Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala berjalan terus diantaranya penataan dan penguatan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penataan sistem SDM Aparatur, pungkasnya
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029