Abdul Muin Kontributor
27 April 2024 16:0:0 261

Pelatihan Penilaian Kinerja PNS di Kemenag Donggala ditutup

Ket: petupan pelatihan penilaian kinerja PNS Kemenag Donggala


 

Donggala (Kemenag  Sulteng) - Penilaian kinerja PNS Angkatan 1 ini  merupakan amanat oleh peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan Menteri Agama No 19 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelatihan SDM  Kemenag.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Donggala Sarina Unok mengatakan, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dalam berprestasi tinggi, produktif, dan menuju bangsa yang maju dan modern. sehingga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan lembaga khususnya Kementerian Agama, diharapkan mampu menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Hal tersebut disampaikan Sarina dalam sambutannya pada penutupan Pelatihan Penilaian Kinerja Pegawai (SKP) mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala, yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Keagamaan  (BDK) Manado,  di aula Kemenag  Donggala, Jum’at (26/4/2024)

Penilaian kinerja PNS juga bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem  karir, olehnya penilaian dilakukan  berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan  target, capaian hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS, ungkapnya.

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil, juga bertujuan untuk mengetahui keberhasilan  atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui  kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya, terangnya.

Hasil  penilaian kinerja digunakan  sebagai bahan pertimbangan  dalam pembinaan Pegawai  Negeri Sipil, antara lain pengangkatan pegawai, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan peraturan  Pemerintah No 10 tahun 1979 tentang  penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian  pelaksanaan pekerjaan  antara lain kesetian, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kerjasama, perakarsa dan kepemimpinan. Penilaian pelaksanaan pekerjaan  pegawai adalah merupakan  proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi  tingkat pelaksanaan  pekerjaan atau unjuk kerja  seorang pegawai, tuturnya.

Pada kesempatan  yang sama, Arman Rasak, Widyaiswara mengatakan  Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari elemen masyarakat  dan Negara  dituntut untuk dapat membuat dan menyusun  SKP  (Sasaran Kerja Pegawai)  dimaksudkan agar dapat menunjung  pencapaian  tujuan.

Hal tersebut sebagai wujud penerapan tujuan  tersebut maka Balai Diklat Keagamaan Manado melaksanakan pelatihan di Wialayah Kerja (BDWK) Teknis Penilaian Kinerja PNS angkatan 1 Kementerian Agama Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti  30 orang peserta dari  Kepala KUA,  Ketua Pokjawas, Ketua Pokjaluh,  Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Pengelola dan Arsiparis.    

 

Tags: Sekjen

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex