Lagi, Matahari Melintas di atas Ka-bah pada 15 dan 16 Juli, Saatnya Cek Arah Kiblat
Siaran Pers
Kementerian Agama
Lagi, Matahari Melintas di atas Ka’bah pada 15 dan 16 Juli, Saatnya Cek Arah Kiblat
Matahari akan kembali melintas di atas Ka’bah. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Agus Salim menjelaskan, bahwa berdasarkan data astronomi, Rabu (15/07) dan Kamis (16/07) besok, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah. Peristiwa alam ini akan terjadi pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA.
"Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka'bah," terang Agus Salim di Jakarta, Selasa (14/07).
“Secara tanggal dan waktu, kejadian ini sama dengan peristiwa pada tahun 2018 lalu,” lanjutnya.
Menurutnya, peristiwa semacam ini dikenal juga dengan nama Istiwa A'dham atau Rashdul Qiblah. Yaitu, waktu Matahari di atas Ka'bah di mana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk arah kiblat. “Peristiwa yang sama terjadi juga pada 27 dan 28 Mei 2020 yang lalu,” tuturnya.
Momentum ini, lanjut Agus Salim , dapat digunakan bagi umat Islam untuk memverifikasi kembali arah kiblatnya. Caranya adalah dengan menyesuaikan arah kiblat dengan arah bayang-bayang benda pada saat Rashdul Qiblah.
Dijelaskan Agus Salim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi arah kiblat, yaitu:
1. Pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau pergunakan Lot/Bandul
2. Permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata
3. Jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI atau Telkom.
Humas
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024