- Kontributor
16 Juni 2022 0:0:0 205

Guru MTsN 1 Kota Palu Pemateri Pada Kegiatan Implementasi Tindak Lanjut Seksi Pendis Kementerian Agama Kota Palu Tahun 2022

Ket: Foto Saat Memaparkan Materi (07/06/2022)


Palu, (Kemenag Sulteng), Pelaksanaan kegiatan implementasi dan tindak lanjut hasil Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama Kota Palu Tahun 2022 yang digelar oleh Seksi Pendis, diikuti sebanyak 138 peserta, kegiatan tersebut di laksanakan di Auditorium MAN Insan Cendekia Kota Palu, Selasa (07/06/2022).

 

Dalam Kegiatan tersebut, di hadiri oleh Pengawas Pembina madrasah Nurhayati Nadra, sekaligus sebagai pemateri. Dia menjelaskan, tugas utama guru tidak bisa dipisahkan dari kemampuannya dalam menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sebagai pendidik, karena itu, penilaian kinerja guru (PKG) dilakukan pada kompetensi mereka sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah.

“Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan melalui, penilai dan guru yang akan dinilai harus memahami pedoman penilaian yang meliputi konsep, prosedur pelaksanaan, instrumen, serta tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini meliputi kegiatan mempersiapkan dan menetapkan penilai, pengenalan instrumen dan mekanisme penilaian, serta perencanaan penilaian kinerja guru tahunan,” Ucapnya.

Penilaian dilakukan lewat proses penilaian kualitatif dan kuantitatif.” Komitmen penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelesaikan prosedur penilaian kinerja guru, dan berkelanjutan yang dilakukan secara periodik, dan berkesinambungan selama menyandang profesi guru,”Tutupnya.

Dalam kesempatan ini, Kemenag Kota Palu Juga menghadirkan Pemateri yang memiliki Kompetensi yang mumpuni di bidangnya dari salah seorang Guru MTsN 1 Kota Palu yaitu Bapak Harifuddin S.Pd,MM. Ia menyampaikan Materi terkait sasaran kinerja pegawai (SKP). Ia menjelaskan tentang tujuan SKP dapat membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini juga sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja kepala dan Guru, dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan madrasah, kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin, jelas Harifuddin.

Bapak Harifuddin saat ini sebagai ASN aktif yang mengajar di MTsN 1 Kota Palu mengajar bidang studi Bahasa Indonesia. Di MTsN 1 Kota Palu Ia sebagai ketua Kordinator PKG. selain itu juga beliau termasuk dalam Tim Penilai kenaikan pangkat bagi Guru dan Pegawai di lingkungan Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kurikulum Kanwil Kemenag Sulteng, H. Irawan Hadi, juga memaparkan yang tidak kalah pentingnya tentang sosialisasi kurikulum merdeka belajar. Dia menjelaskan, pilihan bagi madrasah untuk menggunakan kurikulum merdeka belajar didasarkan pada alasan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing madrasah, selanjutnya diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional yang dilakukan secara bertahap karena kebijakan memberikan opsi kurikulum sekolah sebagai upaya manajemen perubahan.

Ia juga mengatakan kurikulum merdeka yang sebelumnya dikenal dengan sebutan kurikulum prototipe, ini dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi siswa.”Pungkasnya.

*Supardi*

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex